Pengunjung Sidang Kasus STPDN Membludak

Reporter

Editor

Rabu, 17 Desember 2003 19:13 WIB

TEMPO Interaktif, Sumedang: Tim penasihat hukum terdakwa Hendi Setiyadi dalam kasus tewasnya Wahu Hidayat, praja Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri asal Bogor, menolak dakwaan yang diajukan jaksa Yuswadi. Mereka menilai dakwaan kabur, tidak lengkap dan tidak cermat. Bahkan, setelah menyampaikan berbagai pertimbangan, mereka menilai dakwaan tersebut hanya didasarkan pada imajinasi, apriori, atau opini publik yang biasanya tidak akurat. "Mungkin hanya didasarkan pada rasa tidak suka," kata Singap Pandjaitan, pimpinan tim penasihat hukum Hendi, di Pengadilan Negeri Sumedang, Rabu (17/12).Tak seperti biasanya, pengunjung sidang yang dipimpin Hakim Agoeng Rahardjo kali ini sangat berjubel. Bahkan, mereka terpaksa harus naik di anak tangga yang menuju ruangan para hakim di lantai dua. Sekitar 200 siswa SMU Negeri 2 Sumedang, dan 120 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor, yang tengah melakukan "Pendidikan Latihan Kemandirian Hukum", ikut mencermati jalannya sidang. Tampak hadir juga Kepala Kepolisian Resort Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi Yoyok Subagiono. Seperti ditulis sebelumnya, Hendi didakwa jaksa terlibat dalam kasus penganiyaan yang menewaskan Wahyu. Terdakwa sendiri, pada saat kejadian, adalah Ketua Kontingen Jawa Barat di STPDN. Sebelum Wahyu tewas, Hendi sempat mengumpulkan anggota kontingennya untuk diberikan pembinaan dan koreksi. Acara itu berbuntut tewasnya Wahyu. Pada bagian lain eksepsinya, Singap mempersoalkan tidak adanya uraian sebab akibat antara keberadaan kliennya dengan peristiwa pemukulan terhadap Wahyu. Tim juga menyimpulkan dakwaan terhadap kliennya dibuat dengan tergesa-gesa. Ketergesaan tak hanya dialami jaksa, tapi juga oleh penyidik polisi. "Hal itu terjadi, akibat tekanan opini publik," katanya. Menanggapi eksepsi itu, usai persidangan, jaksa Yuswadi tegas membantah. Dalam urusan ini, jaksa dibatasi waktu untuk meneliti suatu berkas perkara. Selanjutnya, berkas kasus Hendi dinilai sudah lengkap dan memenuhi unsur formil maupun materiil sehingga diajukan ke pengadilan. "Nggak-lah, apa sebelumnya saya kenal Hendi? Kita bicara hukum sajalah," katanya menjawab eksepsi yang menyatakan tuduhan atas Hendi, apriori dan berdasar rasa tidak suka. Sebelumnya, di tempat yang sama, juga dilangsungkan pembacaan eksepsi tim pembela hukum terdakwa Lorent Oktoberi Tahan, San Grito dan Henri dalam kasus penganiayaan terhadap Praja Jurinata. Seperti kasus Hendi, tim dari LBKH FKPPI Bandung juga menolak dakwaan jaksa yang dianggap kabur. Sidang terhadap ketiga terdakwa akan dilanjutkan pada 5 Januari 2004 untuk mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi tim pembela terdakwa. Agenda yang sama akan dilakukan dalam sidang lanjutan kasus Hendi, pada 30 Desember 2003 mendatang. Dwi Wiyana - Tempo News Room

Berita terkait

UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

57 detik lalu

UKT Prodi Kedokteran Mahal: Berikut Besaran UKT Secara Umum di 5 Kampus

UKT bagi mahasiswa Kedokteran dikenal paling mahal di antara jurusan lain. Ternyata hal ini bergantung pada kebutuhan terhadap alat praktik, lokasi kampus, dan lainnya.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

3 menit lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

3 menit lalu

Kelompok Perlawanan Myanmar Klaim Tangkap Ratusan Aggota Junta Militer

Tentara Arakan atau Arakan Army menyatakan telah menangkap ratusan anggota junta Myanmar.

Baca Selengkapnya

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

14 menit lalu

3 Poin Deklarasi Oposisi Ganjar Pranowo terhadap Pemerintahan Prabowo

Calon presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo mendeklarasikan untuk beroposisi terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Berikut 3 poin deklarasi Ganjar.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

16 menit lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

18 menit lalu

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Kartu Telkomsel yang Sudah Mati

Telkomsel menyediakan cara mudah untuk mengaktifkan kembali nomor yang telah mati atau hangus. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

24 menit lalu

Kemendikbud Sebut Tanggung Jawab Masalah KIP Kuliah Ada di Kampus, Pengamat: Jangan Cuci Tangan

KIP Kuliah merupakan program untuk peningkatan akses masyarakat bisa kuliah.

Baca Selengkapnya

BigHit Music Buka Audisi di Jakarta, Kapan Jadwalnya?

28 menit lalu

BigHit Music Buka Audisi di Jakarta, Kapan Jadwalnya?

Label grup BTS, BigHit Music akan mengadakan audisi global untuk menjaring calon peserta pelatihan pria dari 2 Mei sampai 31 Agustus 2024

Baca Selengkapnya

Shin Tae-yong Ungkap Lapangan Latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis Tak Sesuai Standar

30 menit lalu

Shin Tae-yong Ungkap Lapangan Latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis Tak Sesuai Standar

Shin Tae-yong mengatakan Lapangan latihan Timnas U-23 Indonesia di Prancis berbeda dengan yang ada di Qatar.

Baca Selengkapnya

Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

32 menit lalu

Viral Cokelat Rp1 Juta Kena Pajak Rp9 Juta, Bea Cukai: Ada Tas Chanel-nya

Sebuah unggahan video Tiktok tentang cokelat dari luar negeri senilai Rp1 juta dikenakan bea masuk Rp9 juta viral, ini penjelasan Bea Cukai

Baca Selengkapnya