Inilah Empat Negara yang Layak untuk Penempatan TKI  

Reporter

Editor

Minggu, 2 Oktober 2011 13:59 WIB

Ratusan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di sebuah penampungan perusahaan jasa penyalur. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah telah selesai mengevaluasi penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia sektor domestik di seluruh negara tujuan. Hasilnya, hanya empat negara yang dinyatakan layak sebagai negara tujuan penempatan.

"Yakni Arab Saudi, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman kepada Tempo, Ahad, 2 Oktober 2011.

Menurut Reyna, evaluasi itu dilihat dari berbagai sisi, terutama dari segi perlindungan tenaga kerja asing di tiap negara. Adapun evaluasi menilai negara-negara yang memiliki undang-undang tentang perlindungan tenaga kerja asing. "Kita akan tempatkan ke negara tersebut dan atau yang telah memiliki MoU (nota kesepahaman) dengan kita," ujarnya.

Pemerintah tidak menutup kemungkinan menutup total pengiriman tenaga kerja ke negara di luar keempat negara tersebut. Sebab, pemerintah tengah memperketat penempatan TKI sektor domestik. Penghentian pengiriman akan dilakukan jika tidak terdapat komitmen di negara tujuan terhadap jaminan perbaikan perlindungan.

"Apabila tidak memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, pemerintah tidak akan mengizinkan lagi penempatan TKI ke negara tersebut," ujarnya.

Reyna menjelaskan Hong Kong dan Taiwan memiliki kebijakan dan peraturan perlindungan pekerja migran yang cukup baik dibanding negara-negara lain. Meski masih ada masalah, angka kekerasan terhadap TKI cenderung lebih kecil di dua negara itu. "Yang masih banyak adalah urusan kontrak kerja, tidak sesuainya gaji yang dibayarkan, masalah agensi TKI nakal, dan lain-lain,“ kata Reyna.

Malaysia adalah negara penempatan sektor PLRT terbesar dan prospektif karena berbagai kemudahan akses serta faktor kesamaan bahasa dan budaya. Dengan Malaysia, pemerintah terus menekankan peningkatan kualitas TKI dan pengetatan seleksi atas majikan. "Saat ini juga kita dalam proses untuk persiapan membuka moratorium ke Malaysia," ucap Reyna.

Reyna menilai proses perundingan MoU sangat kondusif dan pemerintah Arab Saudi cukup responsif atas upaya-upaya perbaikan yang kita usulkan. “Arab Saudi masih menjadi negara penempatan terbaik di kawasan Timur Tengah. Tugas kita mengurangi masalahnya, terutama soal kekerasan,“ katanya.

Juni lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan evaluasi menyeluruh atas penempatan dan perlindungan tenaga kerja sektor domestik di luar negara dengan membentuk tim terpadu. Presiden bahkan meminta agar ke depan, Indonesia berhenti mengirimkan tenaga kerja informal. Tim terpadu yang dipimpin langsung oleh Muhaimin ini melibatkan beberapa deputi menteri, mulai dari wakil menteri luar negeri, wakil menteri keuangan, dan beberapa eselon 1.

Pembentukan tim terpadu untuk evaluasi komprehensif sistem perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri terkait dua aspek. Pertama, mengenai sistem penempatan perlindungan dalam negeri mulai dari rekrutmen, pelatihan administrasi, hingga keberangkatan. Kedua, evaluasi dan audit terhadap negara penempatan dan kerja sama bilateral maupun perundang-undangan dalam negara-negara penempatan yang memberikan jaminan perlindungan TKI.

RIRIN AGUSTIA

Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

28 hari lalu

Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

31 Januari 2024

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

14 Februari 2023

Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

18 Desember 2022

Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

17 September 2022

Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

16 Juli 2022

Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.

Baca Selengkapnya

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

15 Juli 2022

Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.

Baca Selengkapnya

Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

30 Mei 2022

Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.

Baca Selengkapnya

Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

14 April 2022

Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.

Baca Selengkapnya