Organisasi Advokat Ajukan Uji Materi UU Perlindungan Konsumen  

Reporter

Editor

Minggu, 2 Oktober 2011 12:20 WIB

Rendy Lester Samu dan Dian Yudha Negara. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Organisasi Advokat Indonesia akan mengajukan uji materi Undang-Undang Perlindungan Konsumen tahun 1999. Ketua Umum OAI Virza Roy Hizzal menyebutkan uji materi terhadap UU ini dilatarbelakangi fenomena penangkapan beberapa penjual iPad tanpa manual berbahasa Indonesia. "Besok pukul 13.00, kami akan datang mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi," ujar Roy saat dihubungi, Ahad, 3 Oktober 2011.

Pengajuan uji materi UU perlindungan konsumen oleh OAI ini merupakan yang pertama sejak UU ini disahkan tahun 1999. "Rasa keadilan kami terusik atas penangkapan sejumlah penjual iPad hanya karena tidak menyertakan buku petunjuk berbahasa Indonesia," ujarnya.

Ironisnya, penangkapan justru didasarkan pertimbangan adanya pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen. "Menariknya, uji materi ini justru kami lakukan atas nama pengacara, bukan atas nama konsumen dan pelaku usaha."

Sebelumnya, polisi menangkap sejumlah penjual iPad dengan tuduhan tidak menyertakan buku manual berbahasa Indonesia sehingga menyebabkan potensi kerugian pada konsumen. Mereka adalah Wiwi Siswanto disusul Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu yang sudah divonis lima bulan penjara. Kemudian ada Charlie Sianipar yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Yang terakhir adalah Calvin Winoto yang kini kasusnya masih menjalani persidangan di PN Jakarta Barat.

Untuk kasus Dian dan Randy yang juga ditangani Virza, misalnya, dia menyebut telah terjadi tindakan sewenang-wenang dengan putusan yang dijatuhkan pada kliennya. Dian dan Randy dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf j jo Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan telah menjual barang tanpa dilengkapi manual bahasa Indonesia. Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu semakin berat sebab semua barang bukti milik kedua terdakwa berupa dua buah iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB, serta enam buah iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB mesti dimusnahkan.

Atas putusan ini, Virza menyatakan kekecewaannya atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum. Ia melihat dalam kasus tersebut ada upaya kriminalisasi terhadap kedua kliennya. Hal ini merujuk kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang menyatakan iPad tidak termasuk dalam 45 produk yang wajib menyertakan buku panduan bahasa Indonesia.

Selain soal iPad ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai lembaga resmi yang membuat aturan tersebut, secara tegas menyatakan bahwa iPad tidak termasuk barang yang wajib bermanual book bahasa Indonesia. Pada 5 Juli 2011, secara resmi Kemendag menyatakan bahwa produk iPad belum termasuk produk yang wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan purna-jual dalam bahasa Indonesia. Pernyataan ini dituangkan dalam surat bernomor 014/SPK/Sd/0/2011.

Pada uji materi yang akan diajukan besok itu, OAI akan menjelaskan terjadinya kesewenang-wenangan penegak hukum dalam menafsirkan undang-undang ini. "Telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan penafsiran yang sewenang-wenang atas undang-undang ini sehingga perlu diuji kembali."

IRA GUSLINA


Berita terkait

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

41 menit lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

23 jam lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

1 hari lalu

PPP Minta Dukungan PKB di Sidang Sengketa Pileg, Muhaimin Siapkan Ini

PPP menyatakan gugatan sengketa Pileg 2024 dilayangkan karena menilai ada kesalahan pencatatan suara di KPU.

Baca Selengkapnya

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

1 hari lalu

PPP Akui Rencana Pertemuan dengan Prabowo dalam Waktu Dekat

PPP mengkonfirmasi pihaknya akan menemui Prabowo Subianto usai pilpres 2024 selesai. Namun PPP menegaskan arah politiknya akan dibahas dalam Rapimnas.

Baca Selengkapnya

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

1 hari lalu

PPP Akan Bahas Arah Politik Pasca Pilpres 2024 dalam Rapimnas

Pilpres 2024 baru saja selesai, PPP belum menentukan arah politiknya karena masih fokus untuk sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

1 hari lalu

Bagaimana Peluang PPP Lolos ke Senayan Berbekal Gugatan ke MK?

Pengamat politik menanggapi mengenai peluang PPP mendapatkan kursi DPR RI lewat permohonan sengketa pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

2 hari lalu

Ketua MK Pertanyakan Perbedaan Tanda Tangan di Dokumen Pemohon Sengketa Pemilu

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan ada tanda tangan berbeda dalam dokumen permohonan caln anggota DPD Riau.

Baca Selengkapnya

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

2 hari lalu

Gugat Hasil Pemilu ke MK, Caleg PAN Soroti Oligarki Partainya

Caleg petahana DPR RI dari PAN, Sungkono, menyoroti oligarki dalam tubuh partainya lewat permohonan sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

2 hari lalu

Sederet Fakta Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, Beda Posisi Anwar Usman dan Arsul Sani

MK menggelar sidang perdana sengketa pileg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota, dan DPD RI hari ini. Berikut sederet faktanya.

Baca Selengkapnya