Jadi Hakim Agung, PDIP Ingatkan Gayus Kurangi Emosi

Reporter

Editor

Kamis, 29 September 2011 21:54 WIB

Gayus Lumbuun. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Eva Kusuma Sundari, meminta rekannya, Topane Gayus Lumbuun yang terpilih sebagai Hakim Agung, untuk mengurangi emosinya. Meski senang, ia mengaku kehilangan sosok Gayus di DPR.


"Puas dong. Temperamennya saja harus ditenangkan. Untuk kapasitas dan kapabilitas clear lah, dan juga objektifitasnya bagus," ujarnya kepada wartawan usai pemilihan Hakim Agung di Komisi Hukum DPR, Kamis 29 September 2011.

Gayus Lumbuun, yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, akhirnya terpilih sebagai Hakim Agung. Ia satu dari enam hakim yang terpilih dalam pemilihan di Komisi Hukum DPR, Kamis malam ini.

Dalam pemilihan yang berlangsung tanpa didahului musyawarah mufakat itu, Gayus mendapatkan 43 suara dari 56 anggota komisi yang hadir. Ia menjadi pendulang suara ke-2 terbanyak setelah Suhadi yang merebut 50 suara. Suhadi adalah Panitera Mahkamah Agung yang mendaftar untuk kompetensi Hakim Agung Pidana. Tiap anggota Komisi dipersilahkan memilih enam dari delapan belas calon hakim agung yang ada.

Hakim Agung terpilih lainnya adalah Andi Samsan Nganro, mantan Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda. Ia memperoleh 42 suara, sama dengan perolehan Nurul Elmiyah, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Andi Samsan akan menjabat sebagai Hakim Agung Pidana sedangkan Nurul Elmiyah akan menjabat sebagai Hakim Agung Perdata.

Posisi kelima ditempati oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Dudu Duswara
Machmudin untuk kompetensi Hakim Agung Pidana. Ia memperoleh 34 suara mengungguli M.Hary Djatmiko yang mendapatkan 28 suara. Hary adalah hakim di Pengadilan Pajak yang melamar untuk posisi Hakim Agung Tata Usaha Negara. Sementara Dudu melamar untuk posisi Hakim Agung Pidana.

Eva mengatakan, fraksinya memang mendukung Gayus sejak awal. Menurutnya, keinginan Gayus untuk menjadi Hakim Agung memang sudah disampaikan sejak dua tahun lalu. Namun, partainya belum mengizinkan saat itu.


Ia mengatakan fraksinya melihat sisi positif dan negatif bagi fraksinya dengan terpilihnya Gayus. "Terus terang kita kehilangan. Dia aset kita, tapi kita juga kehilangan, karena kasus di Badan Kehormatan cukup menyandera PDIP. Jadi keberangkatan ke sana (Mahkamah Agung) ada plus minusnya," ujar Eva.

Fraksinya sempat khawatir karena beberapa jam sebelum pencoblosan sempat terdengar isu beberapa fraksi akan memboikot suara untuk Gayus. "Ada beberapa partai yang tidak membolehkan memilih Gayus, tapi ternyata boleh semuanya. Sesaat sebelum coblosan memang ada sesuatu yang buat kita khawatir lah," katanya.

Menurut Eva, dari enam Hakim Agung yang terpilih, dua diantaranya mendapatkan penilaian istimewa. "Ini yang terbaik, seperti terpilihnya Pak Andi, itu kita nggak ada kompromi diantara kita. Kita semua jatuh hati dengan penampilan Pak Suhadi dan Pak Andi, itu nggak ada yang bawa. Semua setuju karena bagus," kata dia.

FEBRIYAN

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

6 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

19 jam lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

8 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

9 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

14 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

19 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya