TEMPO Interaktif, Semarang - Tiga mantan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) yang terlibat dalam kasus penipuan untuk gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Jawa Tengah dituntut hukuman penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang hari ini, Rabu, 28 September 2011.
Ketiga orang itu adalah Gunawan Saifullah dan Ika Zuni Astuti yang dituntut 10 bulan penjara dan Liles alias Elma alias Novi yang dituntut pidana penjara 1 tahun. Ketiga terdakwa tersebut dituntut dalam sidang yang terpisah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Semarang menilai terdakwa Lilies terbukti memenuhi unsur-unsur pidana penipuan. "Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata jaksa Anton Rudiyanto.
Dalam sidang terpisah, jaksa Sugeng membacakan tuntutan untuk terdakwa Gunawan dalam sidang yang dipimpin hakim Daniel Palitin dan sidang tuntutan atas terdakwa Ika. Lilies mendapat tuntutan lebih tinggi dari dua rekan lainnya lantaran terbukti berperan sebagai aktor lapangan.
Dalam sidang, Lilies mengaku menipu untuk disetorkan ke kelompok NII yang diberi nama "Lasio". Dalam kelompok tersebut, ia berlaku sebagai sekretaris. Lilies mengaku mendapatkan uang, laptop, dan barang berharga lain dari serangkaian aksi penipuan yang juga diketahui Gunawan sebagai anggota senior dan Ika sebagai bendahara. Gunawan mengaku menipu untuk memenuhi setoran awal masuk NII. Untuk bisa menjadi anggota NII, calon anggota harus menyetor sejumlah uang kepada pimpinan sebagai biaya hijrah.
Gunawan mengaku memulai rangkaian penipuan dari keluarganya sendiri, kemudian dilanjutkan ke orang lain. Sempat mengaku menghilangkan laptop teman, lalu berdalih menebusnya dengan menjual kalung emas ibunya. Dalam sidang sebelumnya, Gunawan mengaku dirinya direkrut oleh Umy Qoiroh di Semarang pada tahun 2008. Untuk masuk NII, Gunawan menyatakan harus membayar Rp 7 juta sebagai uang hijrah dan bai'at dengan janji kemenangan besar menurut versi mereka, yakni masuk surga.
Meski para terdakwa adalah aktivis NII, tapi sidang peradilannya menggunakan pasal penipuan karena jaksa tak menemukan bukti formil mereka terhubung dengan jaringan NII atau melakukan kegiatan makar. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 30 September 2011 dengan agenda pembacaan pledoi. "Pledoi akan saya ajukan secara tertulis," ujar Lilies.
ROFIUDDIN
Berita terkait
4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital
18 jam lalu
Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.
Baca SelengkapnyaBeredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK
1 hari lalu
Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.
Baca SelengkapnyaMarak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya
2 hari lalu
Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan
3 hari lalu
Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.
Baca SelengkapnyaVietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M
6 hari lalu
Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
14 hari lalu
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.
Baca SelengkapnyaKelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut
16 hari lalu
Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.
Baca SelengkapnyaDosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator
19 hari lalu
Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
20 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaWaspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran
25 hari lalu
Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.
Baca Selengkapnya