Buruh Tolak Usulan Upah Minimum dari Pemkot Semarang

Reporter

Editor

Selasa, 27 September 2011 15:14 WIB

Seorang buruh korban PHK melakukan aksi teatrikal saat peringatan Hari Buruh sedunia (May Day) di Semarang. TEMPO/Budi Purwanto

TEMPO Interaktif, Semarang - Belasan organisasi serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Semarang (ASBS) sepakat menolak usulan upah minimum Kota Semarang tahun 2012 yang oleh Wali Kota Semarang diusulkan sebesar Rp 991 ribu.

Angka tersebut ditetapkan Wali Kota Soemarmo Hadi Saputro hari ini sebagai kompromi usai menerima perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia Semarang dan buruh. Asosiasi Pengusaha mengusulkan dua angka upah minimum Rp 981 ribu dan Rp 985 ribu. Sementara buruh mengusulkan Rp 1,4 juta. "Kami akan menolak usulan itu kepada Gubernur," kata Prabowo, salah seorang koordinator buruh, Selasa 27 September 2011.

Usulan upah minimum dari Wali Kota Semarang dan dari seluruh kepala daerah di Jawa Tengah harus sampai kepada Gubernur Jawa Tengah tangal 30 September. Selanjutnya, Gubernur akan membahasnya bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi, lalu ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.

Prabowo menambahkan pihaknya bersama dengan serikat pekerja di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah akan mendesak Gubernur menolak usulan upah dai para kepala daerah. "Kami akan mengajukan permohonan dialog dengan Gubernur," ujarnya.

Usulan buruh Semarang Rp 1,4 juta berdasarkan survei kebutuhan hidup layak pada September 2011 sebesar Rp 1,351 juta ditambah prediksi inflasi tahun 2012 sebesar 5 persen menjadi Rp 1,4 juta. Sementara Asosiasi Pengusaha mengklaim usulan yang diajukan juga berdasarkan survei kebutuhan hidup layak.

Sementara itu alasan Wali Kota Soemarmo mengusulkan angka Rp 991 ribu adalah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak serta pertimbangan kenaikan harga kebutuhan pokok. "Gaji pegawai negeri juga sudah naik, kok," ujarnya.

Namun Soemarmo juga tidak berani mengusulkan upah sesuai dengan usulan buruh. Alasannya, jika terlalu tinggi, pengusaha juga keberatan. "Usulan ini adalah kompromi," ujarnya.

SOHIRIN


Berita terkait

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

19 Januari 2024

UMK Kota Bandung 2024 dan Daerah Lain di Jawa Barat

UMK Kota Bandung 2024 mengalami peningkatan Rp160.846,31 (3,97 persen) dari tahun sebelumnya. Berikut rincian serta daftar UMK lainnya di Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

5 Desember 2023

Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan

Ketahui perbedaan UMK dan UMR dalam sistem pengupahan supaya tidak tertukar. Begini penjelasan lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

4 Desember 2023

Dosen Ekonomi Syariah UM Surabaya Sebut Kenaikan UMK Bisa Tingkatkan Produktivitas

Kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) disebut berdampak pada meningkatnya kesejahteraan dan mendorong produktivitas.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Timur 2024: Tertinggi Surabaya, Gresik dan Sidoarjo

Daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Timur, tertinggi di Surabaya sebesar Rp 4,72 juta

Baca Selengkapnya

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

30 November 2023

UMR Bali 2023 dan Wilayah Lainnya di Bali

UMR Bali memiliki nilai yang cukup besar, yakni mencapai Rp2,7 juta. Berikut ini rincian UMR di Bali, lengkap dengan semua kabupaten di Bali.

Baca Selengkapnya

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

30 November 2023

Buruh Gelar Mogok Nasional Hari Ini, Said Iqbal: Sedang Dimulai

Buruh dari berbagai daerah melakukan aksi mogok nasional serentak pada hari ini. Mereka menuntut UMK naik 15 persen.

Baca Selengkapnya

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

28 November 2023

Mohammad Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Menjadi Rp5,3 Juta

Surat Rekomendasi Penetapan UMK Depok Tahun 2024 itu diteken Idris pada 24 November 2023.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

12 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, Tertinggi Keempat di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan UMK Depok Rp 4.694.493, naik 7,25 persen. Tertinggi keempat setelah Karawang dan Kabupaten-Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

7 Desember 2022

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2023 untuk Semua Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan UMK 2023 di seluruh kabupaten dan kota tersebut. Simak data lengkapnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya