Ahli Balistik: Ada Kejanggalan Dalam Penembakan Nasrudin
Kamis, 22 September 2011 21:36 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ahli Balistik Widodo Harjoparwito menyebut terdapat sejumlah kejanggalan penembakan dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Beberapa temuan Widodo itu disampaikan saat menjadi saksi ahli bagi dalam sidang peninjauan kembali perkara Antasari Azhar, terpidana 18 tahun pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Widodo, kejanggalan itu diantaranya terlihat dari kondisi peluru yang ditemukan paska penembakan itu. Ada dua peluru yang ditemukan, satu masih utuh dan satu lagi dalam kondisi tergores. Kondisi peluru ini menunjukkan, bahwa Nasrudin tewas ditembak tanpa melewati penghalang dari kaca mobil, seperti yang terungkap dalam sidang Antasari terdahulu.
"Satu peluru ditemukan utuh di dalam tubuh korban. Satu lagi memang agak pecah." kata Widodo di depan Majelis Hakim yang diketuai Aminal Umam, Kamis 22 September 2011. " Itu artinya tidak mengenai benda keras lain sebelum mencapai sasaran,"
Keterangan Widodo memperkuat dugaan Antasari. Karena, dalam bukti foto mobil Nasrudin terdapat dua buah lubang bekas tembakan. Apabila Nasrudin terbunuh akibat dua tembakan dari luar kaca, seharusnya tidak ada proyektil yang masih utuh.
“Karena kalau mengenai hambatan, proyektil akan retak dan ketika membentur tulang pastilah pecah,” kata ahli balistik ini.
Sebelumnya, kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail mengungkapkan bahwa dari 28 foto hasil autopsi Nasrudin terdapat tiga luka di kepala. Ada dua luka bekas tembakan di kiri dan satu di kanan. Kejanggalan itu dicocokkan dengan adanya foto mobil korban yang terdapat dua lubang bekas tembakan.
Sebelumnya, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo, Abdul Mun’im Idris juga mengakui adanya kesalahan dalam penulisan visum. Dalam visum tertulis dua luka tembak di bagian kanan kepala padahal seharusnya di bagian kiri. Kesalahan itu tidak pernah dikoreksi sejak 2009 hingga 2011. Meskipun demikian, Mun’im menegaskan bahwa hal itu tidak berpengaruh dalam kesimpulannya.
Pada sidang PK Antasari hari ini, Antasari menghadirkan tiga saksi ahli, yaitu Widodo (ahli balistik), Mun’im Idris (ahli forensik), dan ahli hukum pidana Muzakir. Dalam persidangan ini, adik Nasrudin, Andi Syamsudin Iskandar juga dihadirkan sebagai saksi fakta.
RINA WIDIASTUTI