TEMPO Interaktif, Jakarta - Tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, melaporkan bekas Duta Besar RI untuk Kolombia Michael Menufandu ke Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Kamis sore, 22 September 2011. Laporan disampaikan oleh pengacara Nazar, Dea Tunggaesti. Menufandu dianggap menggelapkan dan menghilangkan barang milik Nazar yang dititipkan kepadanya.
"Barang yang hilang itu tiga buah flash disk dan satu compact disk (CD)," kata Dea, usai melaporkan kasus tersebut di Gedung Bareskrim Mabes Polri.
Ditanya apa saja bukti-bukti yang dibawanya ke polisi, Dea mengatakan, laporan tersebut didasarkan atas pengakuan kliennya. Terlebih, kata dia, hingga kini belum ada bantahan dari Menufandu soal tudingan-tudingan Nazar itu.
Dea menjelaskan, dalam laporan bernomor TBL/366/IX/2011/Bareskrim, semuanya adalah keterangan Nazar. Dari laporan tersebut, pengacara dari kantor penasehat hukum Otto Cornelis Kaligis itu berharap polisi dapat mengembangkannya dengan memanggil sejumlah saksi. "Saat menitipkan barang itu ada tiga orang, Pak Menufandu, Nazar, dan Agus Prabowo," kata dia.
Menurut Nazar, kata Dea, flash disk dan CD itu berisi banyak soft copy dokumen yang berisi soal laporan keuangan Partai Demokrat dan laporan-laporan pribadi. Dea pun menyesalkan cara penyidik yang menyita barang tanpa menyalin data yang ada terlebih dulu. "Laporan mestinya dikloning dulu," kata dia.
Namun ketika ditanya, apakah Nazar juga memiliki salinan data? Dea menjawab, "Itu biar Pak Nazar yang menjawab." Pelaporan terhadap Menufandu itu, kata Dea, juga atas permintaan Nazaruddin. "Kami pengacaranya, ini permintaan Nazaruddin."
MUHAMMAD TAUFIK