TEMPO Interaktif, Jakarta - Kuasa hukum Antasari Azhar, Maqdir Ismail, memastikan akan menghadirkan saksi ahli forensik Mun’ im Idris dalam persidangan lanjutan Peninjauan Kembali kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis besok.
“ Pak Mun’ im sudah bersedia. Dia nanti akan menjelaskan soal 28 foto hasil outopsi ,” kata Maqdir saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa 20 September 2011.
Ahli forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo sebelumnya pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Antasari . Meskipun demikian, Antasari ingin menghadirkannya kembali untuk menjelaskan kejanggalan bekas luka tembak Nasrudin.
Dalam memori PK Antasari dijelaskan bahwa ada tiga luka di pelipis kanan berukuran 30 milimeter x 20 milimeter, luka tembak di pelipis sebelah kiri yang disinyalir berasal dari tembakan jarak dekat dengan penghalang yang dapat menyerap mesiu, dan luka tembak di belakang kepala kiri dan bentuknya segitiga di mana umumnya luka seperti itu berasal dari tembakan jarak dekat. Berdasarkan bekas luka itu, Antasari menemukan bukti baru dengan mencocokan pada bekas tembakan pada bagian kaca secara vertikal.
Selain Mun’im, Maqdir juga akan menghadirkan ahli hukum pidana. “Paling tidak tiga atau empat saksi ahli. Nanti juga ditambah tiga saksi fakta,” kata Maqdir yang enggan menyebutkan nama calon saksi yang akan dihadirkan itu.
Antasari mengajukan memori PK, 14 Agustus lalu. Terpidana penjara 18 tahun itu mengambil langkah terakhir untuk mencari keadilan. Dia ingin membuktikan bahwa dirinya bukan pembunuh Nasrudin.