Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Segera Dibentuk  

Reporter

Editor

Kamis, 15 September 2011 15:24 WIB

ANTARA/Andika Wahyu

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera dibentuk setelah ditetapkan dalam draf perubahan atas Rancangan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang sudah disepakati Komisi Politik Dalam Negeri DPR dan pemerintah. Unsur pemerintah dipastikan masuk dalam keanggotaan lembaga yang bertugas mengawasi etika kinerja penyelenggara pemilu tersebut.

"Agar berintegritas, komposisi anggota DKPP melibatkan semua unsur, meliputi KPU, Bawaslu, parpol, masyarakat, dan pemerintah," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi usai mendengarkan pembacaan pandangan mini fraksi-fraksi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama, Kamis 15 September 2011.

Sejumlah poin krusial dalam rancangan yang sempat menjadi bahan perdebatan panjang akhirnya dapat disepakati hari ini, di antaranya soal keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang berasal dari unsur partai politik, penguatan wewenang Bawaslu dan pembentukan Bawaslu di tingkat provinsi, serta pembentukan DKPP.

Keputusan diketuk oleh Ketua Komisi Chairuman Harahap dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama, yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Sebelum draf rancangan pembahasan tingkat pertama disepakati untuk dibahas lebih lanjut ke pembicaraan tingkat dua dalam sidang paripurna Selasa pekan depan, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat mini fraksi dan sikap final terhadap rancangan.

Seluruh fraksi sepakat DKPP dibentuk sebagai lembaga permanen layaknya KPU dan Bawaslu. Fungsi utama DKPP adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu serta mengambil sanksi terhadapnya. "Tapi pemerintah harus netral," kata Akbar Faisal dari Fraksi Hanura.

Fraksi Partai Gerindra berpendapat keberadaan pemerintah dalam DKPP haruslah sebatas sebagai fasilitator, tidak terlibat aktif dan berpihak dalam mengambil keputusan. Alasannya, pemerintah adalah perpanjangan tangan Presiden. "Keterlibatan pemerintah tetap sebagai fasilitator. Jika masuk, sedangkan Presiden adalah hasil pemilu yang merupakan anggota parpol," kata Harun Al-Rasyid.

DKPP dinilai akan berperan vital dalam pemilihan umum, seperti disampaikan Yassona H. Laoly dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. "KPU dan Bawaslu memiliki kelemahan mendasar dari sisi kewenangan, sehingga pembentukan DKPP menjadi keharusan untuk mengawasi kode etik penyelenggara pemilu," ujar dia.

Menurut Laoly, DKPP memang semestinya sebagai lembaga permanen, sehingga tidak hanya menjadi alat kelengkapan KPU. DKPP dengan kewenangannya bisa langsung bertindak cepat jika ada laporan pelanggaran kode etik oleh komisioner KPU.

Fraksi Partai Demokrat juga sepakat tentang pembentukan DKPP sebagai lembaga yang bersifat permanen. Menurut juru bicara fraksi, Sutjipto, kelembagaan DKPP yang permanen akan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaaraan pemilu. "Dan mengurangi potensi terjadinya sengketa-sengketa pemilu," ujar dia.

MAHARDIKA SATRIA HADI

Berita terkait

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

27 menit lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

54 menit lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

5 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

7 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

8 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

12 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 hari lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya