Mobil Dinas DPRD Sukoharjo Dipakai untuk Angkut Minuman Keras
Senin, 12 September 2011 14:01 WIB
TEMPO Interaktif, Sukoharjo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukoharjo akan memperketat penggunaan kendaraan dinas yang digunakan oleh legislator. Hal itu menyusul adanya kendaraan dinas legislator yang ditangkap polisi lantaran digunakan mengangkut minuman keras. "Mobil dinas legislator memang sering dipinjam oleh konstituen," kata Ketua DPRD Sukoharjo, Dwi Jatmoko, Senin, 12 September 2011.
Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 11 September 2011. Dalam sebuah razia, Kepolisian Sektor Mojolaban menemukan 180 liter minuman keras tradisional jenis ciu dari sebuah mobil plat merah AD 82 B. "Minuman keras tersebut dikemas dalam enam jeriken besar," kata Kepala Polsek Mojolaban, Ajun Komisaris Agus Subekti.
Dia membenarkan kendaraan tersebut merupakan mobil operasional DPRD Sukoharjo. "Namun, orang yang membawa mobil itu adalah masyarakat biasa," kata Agus. Menurutnya, mobil tersebut dikemudikan oleh W yang mengaku meminjam mobil dari salah satu anggota Dewan.
Agus mengaku penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan polisi saat melakukan razia. "Pengemudi terlihat sangat gugup," kata Agus. Lantaran curiga, anggotanya segera menghentikan dan memeriksa mobil dinas itu. Mereka menemukan enam jeriken besar warna biru yang berisi ciu di bagasi belakang.
Meski demikian, lanjutnya, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. "Perbuatannya merupakan tindak pidana ringan," kata Agus. Namun, dia berjanji akan memproses kasus tersebut hingga ke pengadilan.
Dwi Jatmoko mengakui jika mobil berpelat merah AD 82 B berjenis Kijang Innova tersebut memang kendaraan operasional Dewan. Mobil tersebut selama ini merupakan mobil dinas yang dipegang oleh Ketua Komisi II, Eka Junaedi, yang berasal dari Partai Demokrat.
"Pimpinan Dewan sudah mengadakan rapat untuk membicarakan kasus ini," kata Dwi. Mereka sepakat akan membuat aturan khusus mengenai penggunaan mobil dinas. Sayangnya, dia mengaku belum memiliki gambaran pasti mengenai aturan main tersebut.
Dia mengakui kendaraan dinas legislator sering dipinjam oleh konstituen seperti layaknya kendaraan pribadi. Padahal, biaya perawatan kendaraan tersebut ditanggung oleh negara. "Kami kesulitan untuk menolak," kata Dwi.
Pemegang mobil dinas itu, Eka Junaedi, mengaku meminjamkan kendaraan itu kepada W yang merupakan salah satu pengurus Partai Demokrat. "Dia mengaku akan menghadiri resepsi pernikahan di Yogyakarta," kata Eka. Karena itu, dia pun meminjamkan kendaraan dinas yang dipegangnya.
Sebagai legislator, dia mengaku tidak sanggup menolak jika ada kader yang meminjam kendaraan dinasnya. "Apalagi dia memiliki peran besar di partai kami," kata Eka. Meski demikian, dia mengaku bahwa W baru satu kali meminjam kendaraan dinas itu.
AHMAD RAFIQ