TEMPO Interaktif, Garut - Wakil Bupati Garut Diky Chandra menyatakan pengunduran dirinya tidak dilakukan secara mendadak. Bahkan, dia mengaku telah berulang kali mengajukan pengunduran diri kepada Bupati Aceng HM Fikri, tetapi selalu ditolak. “Ya, ini bisa dikatakan klimaksnya,” ujar Diky saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 9 September 2011.
Diky merasa selama ini dirinya tidak cocok dengan Bupati Aceng, terutama dalam hal pandangan dan prinsip kepemimpinan untuk menyejahterakan masyarakat Garut.
Selama 2,5 tahun menjabat, telah berulang kali dilakukan usaha untuk menyinkronkan visi antara bupati dan wakil bupati, baik oleh unsur pimpinan daerah maupun oleh lembaga kemasyarakatan. Namun, tetap tidak membuahkan hasil.
Diky juga menjelaskan, pengunduran dirinya karena merasa tidak mampu menjadi seorang pemimpin dalam menjalankan amanat masyarakat. Dia juga mengaku tidak sanggup mengimbangi pola kepemimpinan yang ada. Bahkan, Diky mengaku jengkel terhadap kondisi birokrasi di Pemerintah Kabupaten Garut. Banyak di antara pegawai yang ingin mendapatkan jabatan dengan cara membayar sejumlah uang.
Selain itu, Diky juga kecewa terhadap sikap Bupati Garut Aceng HM Fikri yang masuk menjadi pengurus Partai Golkar Provinsi Jawa Barat. Padahal, pasangan Aceng dan Diky maju menjadi kepala daerah dari jalur independen. Namun, Diky mengaku pengunduran dirinya bukan semata dipicu oleh langkah Bupati Aceng yang tidak konsisten tersebut.
Diky mengakui akibat hubungan kepemimpinan yang tidak harmonis, proses pembangunan di Garut mengalami kemunduran. Diky mencontohkan banyak kebijakan pemerintah yang lambat. Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang merupakan fasilitas pelayanan kesehatan secara gratis bagi warga miskin tidak maksimal akibat pendataan warga miskin yang tidak akurat.
Contoh lainnya adalah tidak signifikannya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Demikian pula Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah banyak yang tidak tercapai. “Alasan saya mengundurkan diri tidak didasarkan kebencian, tapi ini bentuk kesadaran dan ketidaksanggupan saya dalam mengimbangi pola kepemimpinan yang ada,” ujar Diky.
Itu sebabnya Diky meminta masyarakat untuk memahami langkah yang diambilnya. Dia juga berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat mengabulkan permohonan pengunduran dirinya. Sebab, bila kondisi ini terus dipaksakan, maka akan berdampak buruk terhadap produk kebijakan pembangunan Kabupaten Garut.
SIGIT ZULMUNIR
Berita terkait
Disindir Ahok, Risma: Serang Aku Saja, Jangan Surabaya
12 Agustus 2016
Risma lagi-lagi memastikan bahwa tidak ada keinginan dan niatan untuk maju ke Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaIni Program dan Target Risma Lima Tahun Mendatang
8 Agustus 2016
Ketika anak-anak Surabaya lebih maju, akan bisa menjadi tuan di kotanya sendiri. "Saat saya tinggalkan, insya Allah program itu sudah bisa kelihatan."
Baca SelengkapnyaKisah Risma, Usir Hantu dengan SK Wali Kota Surabaya
16 Juni 2016
"Kalian jangan ganggu saya, saya disini punya SK Wali Kota Surabaya," kata Risma menirukan kata-kata yang diucapkan untuk mengusir hantu itu dulu.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur Periksa Pedagang Pasar Turi
25 November 2015
Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menggulirkan kasus terkait Pasar Turi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Jawa Timur Hentikan Penyidikan Kasus Risma
27 Oktober 2015
Dari penelitiannya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan sependapat kasus Risma dihentikan. Tidak akan ada pengajuan praperadilan.
Baca SelengkapnyaPolisi Setop Kasus Risma, Pesaing: Biar Masyarakat Menilai
27 Oktober 2015
Kubu Rasio-Lucy Kurniasari memilih fokus kampanye.
Baca SelengkapnyaRisma Bukan Tersangka, Mendagri: Dia Bisa Ikut Pilkada!
27 Oktober 2015
Status Risma yang sempat disebut sebagai tersangka tak perlu dipermasalahkan lagi.
Baca SelengkapnyaCabut Kasus Risma, Investor Pasar Turi Tak Ingin Ditunggangi
26 Oktober 2015
Laporan dicabut agar tidak dimanfaatkan pihak lain karena saat ini bertepatan dengan masa pilkada dimana Risma terdaftar sebagai calon inkumben.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Surat Penghentian Kasus Tersangka Risma
26 Oktober 2015
Surat penghentian penyidikan perkara dibuat polisi pada Senin, 26 Oktober 2015.
Baca SelengkapnyaRibut Risma Tersangka, Alasan Jaksa Urusan Ini Belum Beres
26 Oktober 2015
Kejaksaan belum menerima SP3 dari polisi terkait dengan kasus yang
menjerat mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.