TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat akan memanggil Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo untuk menjelaskan penanganan kasus surat palsu di Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami usahakan pekan depan. Hari ini sedang dibahas rencananya," kata Bambang Susatyo ketika dihubungi hari ini, Kamis, 8 September 2011.
Bambang mempertanyakan penetapan tersangka kepada Zainal Arifin Hoesoein karena statusnya adalah pelapor. Ditambah lagi, polisi malah membiarkan Andi Nurpati. Padahal, berdasar beberapa fakta laporan saksi dan notulen rapat Komisi, Andi yang juga politikus Partai Demokrat tersebut juga memiliki peran."Kami ingin memastikan. Semua harus terkuak," ujarnya.
Kasus surat palsu MK ini mencuat lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan kursi untuk calon legislatif Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Padahal, sengketa pemilihan umum legislatif di daerah pemilihan Sulawesi Selatan telah ditangani MK dan menetapkan caleg Partai Gerindra, Mestariani Habie, yang berhak atas kursi di DPR.
Tim investigasi internal Mahkamah yang mengusut kasus itu menyimpulkan ada konspirasi antara sejumlah staf MK dan Komisioner KPU Andi Nurpati. Belakangan polisi menetapkan juru panggil Mahkamah, Masyuri Hasan, dan mantan Panitera Hakim Mahkamah, Zainal Arifin Hoesin, sebagai tersangka. Ketua MK, Mahfud Md., pun merasa heran dengan penetapan Zainal menjadi tersangka.
Kasus ini juga menjadi perhatian DPR. Lembaga ini membentuk Panitia Kerja Mafia Pemilu untuk menbedah kasus tersbeut. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan Panitia Kerja DPR, termasuk Andi Nurpati.
MUHAMMAD TAUFIK
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
2 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
2 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
2 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
2 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
2 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
3 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
3 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
3 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
3 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya