Koalisi LSM Tolak KPU dan Bawaslu dari Partai  

Reporter

Editor

Rabu, 7 September 2011 16:08 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat mendesak panitia kerja DPR menolak hasil kesepakatan rapat pimpinan ketua kelompok fraksi Komisi II dengan pemerintah. Hasil rapat itu terkait rancangan revisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu.

Dalam rapat itu pemerintah dan kelompok komisi sepakat menghapus ketentuan Pasal 11 huruf i dan Pasal 86 huruf i yang melarang anggota partai politik menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu. Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Very Junaedi mengatakan penghapusan ini akan mencederai independensi penyelenggara pemilu.

"Sekaligus berpotensi mengganggu kelancaran Pemilu 2014," katanya di Jakarta, Rabu 7 September 2011. Koalisi juga meminta panitia kerja DPR segera mengambil kesepakatan untuk tetap mempertahankan ini agar pembahasan tidak berlarut-larut dan fokus pada penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Desakan ini datang dari Indonesia Parliamentary Center, CETRO, Forum Masyarakat Peduli Pemilu Indonesia, Indonesia Corruption Watch, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, dan Sigma Indonesia.

Sebelumnya rapat pimpinan antara kelompok fraksi Komisi II dan pemerintah menyepakati dua hal. Pertama menghapus ketentuan mengenai larangan anggota partai menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Kedua tentang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu diisi oleh perwakilan partai politik yang ada di DPR dan pemerintah, selain unsur penyelenggara dan tokoh masyarakat.

Peneliti CETRO Refly Harun mengatakan aturan yang melarang anggota KPU berasal dari partai dirancang untuk menciptakan pemilu independen. Setelah Pemilu 1999 semua unsur parpol diganti KPU yang sama sekali independen. Lalu ada kekecewaan terkait pelaksanaan Pemilu 2009 lalu.

Yang menyebabkan DPR mendesak anggota KPU dan Bawaslu dimasuki unsur partai. "Tapi sebenarnya KPU tidak ada kaitan dengan ini," katanya. Kualitas anggota KPU dan Bawaslu yang buruk, menurut dia, adalah kesalahan pemerintah dan DPR sendiri yang meloloskan kandidat yang tidak kompeten.

Mantan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti menilai aturan ini konyol. "Karena anggota dewan kehormatan tugasnya menegakkan kode etik. Syaratnya independensi, imparsialitas, dan nonpartisan," katanya. Ia menyangsikan anggota partai politik bisa bersikap independen dan nonpartisan. Pasalnya, secara alami anggota partai sudah pasti partisan dan cenderung melihat masalah pasti dengan sudut pandang kepentingan partai.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

3 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

3 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

4 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

8 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

12 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

16 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya