Bila Tak Lolos, Partai SRI Jadi Ormas  

Reporter

Editor

Sabtu, 3 September 2011 16:42 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jika nanti tak lolos verifikasi Kementerian Hukum dan HAM, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) sudah mempersiapkan rencana cadangan. “Katakanlah ditolak, Partai SRI akan diaktifkan jadi ormas,” kata Arbi Sanit, salah seorang anggota Dewan Pengarah Partai SRI, di Jakarta hari ini, Sabtu 3 September 2011.

Partai pendukung Sri Mulyani Indrawati ini telah mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Agustus lalu untuk mengikuti Pemilu 2014 nanti. Hasil verifikasi ini diperkirakan akan keluar 22 September mendatang.

Dikonfimasi soal hal ini, Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai SRI, Damianus Taufan, menyatakan tetap optimistis partainya akan lolos verifikasi. Dengan begitu, “Rencana cadangan sejauh ini kami mau persiapkan. Belum kami pikirkan,” ujarnya ketika dihubungi pada hari yang sama.

Taufan menyatakan Partai SRI merasa telah melengkapi seluruh berkas yang disyaratkan Kementerian Hukum dan HAM. Kini mereka tengah menunggu hasil evaluasi berkas dari Kementerian. Pihak Kementerian pun sampai sekarang belum memberi kabar ada-tidaknya berkas Partai SRI yang kurang. “Terkendala libur Lebaran,” kata Taufan.

Partai SRI didirikan di Jakarta pada 2 Mei 2011. Sejumlah tokoh pendukung berat Sri Mulyani sebagai presiden berada dalam barisan partai berlambang sapu lidi itu. Mereka adalah Rahman Tolleng, Arbi Sanit, Fikri Jufri, dan Todung Mulya Lubis.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

4 hari lalu

Mengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi

Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.

Baca Selengkapnya

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

7 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

9 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

34 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

34 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

40 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

42 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

43 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

44 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

44 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya