TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Panglima Laskar Jihad Jafar Umar Thalib dituntut satu tahun penjara untuk perbuatannya menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian kepada Pemerintah Indonesia. Masa hukuman itu akan dikurangi masa penahanan dirinya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (19/12), Jaksa Penuntut Umum Slamet Rijanto meminta Majelis Hakim menyatakan Jafar bersalah. Jaksa menetapkan untuk menggunakan satu dakwaan saja dari tiga dakwaan yang diajukan. “Karena dakwaan yang kami susun dalam satu alternatif maka dakwaan kedua dan ketiga tidak perlu kami buktikan lagi,” kata Slamet. Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa mengajukan dakwaan pertama berupa kesalahan Jafar menyatakan pernyataan permusuhan kepada pemerintah seperti. Dakwaan kedua soal penghinaan terhadap Presiden. Dan dakwaan ketiga soal penghasutan untuk melakukan tindak pidana atau kekerasan. Seusai persidangan Slamet menyatakan bahwa pihaknya telah menggunakan seluruh pertimbangan dalam menetapkan masa tuntutan satu tahun penjara itu. Dia mengaku menyadari bahwa ancaman maksimal perbuatan yang didakwakan terhadap Jafar jauh lebih lama yakni tujuh tahun. Atas tuntutan itu, Jafar menyatakan penolakannya. “Walaupun dituntut sehari,” kata dia yang berteguh bahwa dirinya sama sekali tidak bersalah. Senada dengan Jafar, Mahendradatta, koordinator Tim Pembela Muslim yang membelanya, menyatakan tuntutan selama setahun itu memperlihatkan keraguan Jaksa. Menurut dia, tidak ada fakta yang terungkap selama masa persidangan. Justru dia mengeluhkan adanya indikasi manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh Jaksa. “Saksi yang tidak pernah dibacakan tetapi dibacakan muncul nama-nama saksi yang aneh. Jadi ibaratnya hanya BAP langsung diserahkan kepada Majelis Hakim,” kata dia. Sidang akan dilanjutkan pada 9 Januari 2003 mendatang. Hakim Ketua Mansyur Nasution menetapkan agenda pembelaan dari terdakwa maupun pembelanya. Sidang hari ini sendiri yang hanya diramaikan pers dimulai pukul 11 dan berakhir satu setengah jam kemudian. (Wuragil - TNR)
Berita terkait
Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun
2 menit lalu
Kegiatan Paslon Pilkada Jakarta 2024 Usai Hasil Survei Sebut Elektabilitas Mulai Naik-Turun
Elektabilitas paslon Pilkada Jakarta 2024 naik turun. Mulai dari Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhan, sampai Pramono Anung-Rano Karno.
Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi
17 menit lalu
Kemendagri: Desa Hanura Lampung Jadi Desa Teladan PKAD 2024 dengan Rekam Jejak Anti-Korupsi
Desa Hanura di Lampung menang lomba desa teladan PKAD 2024. Kemendagri menilai desa ini layak jadi contoh karena sukses menerapkan hasil pelatihan P3PD. Desa tersebut juga pernah dinobatkan oleh KPK sebagai Desa Anti-Korupsi.