Polisi Kembali Perkarakan Penjual Ipad

Reporter

Editor

Sabtu, 27 Agustus 2011 15:58 WIB

Ipad 2. TEMPO/Firman Atmakusumah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Setelah Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu yang diperkarakan karena memperjual belikan perangkat canggih Ipad tanpa dilengkapi buku pentunjuk manual berbahasa Indonesia. Kasus yang juga menjerat Charlie Mangapul Sianipar. Tuduhan yang sama juga dikenakan terhadap Charlie yang saat ini tengah didakwa di pengadilan.


Charlie dinilai melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen dan pelanggaran atas persyaratan teknis dan izin sesuai Undang-undang Telekomunikasi terkait sertifikasi atas produk iPad. "Masyarakat awam yang dilindungi oleh hukum dan Undang-undang Dasar 1945, dapat menjadi korban atas penerapan dan penafsiran hukum yang tidak tepat, keliru dan semena-mena dari aparat penegak hukum," kata kuasa hukum Charlie, Andi F. Simangunsong melalui releas yang diterima Tempo, Sabtu 27 Agustus 2011.

Menurut Andi, pabrikan resmi yang mengeluarkan iPad tidak pernah menyediakan petunjuk penggunaan dalam berbentuk buku berbahasa Indonesia di dalam kemasannya. Petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia tersebut tersedia dalam bentuk digital yang dapat diunduh dari website resmi produk itu.


Selain itu, kata dia, melalui Peraturan Menteri perdagangan No.19/M-DAG/PER/5/2009 tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika, disebutkan dengan jelas mengenai 45 (empat puluh lima) jenis produk yang wajib melampirkan petunjuk penggunaan, dan produk iPad tidak termasuk.

Andi juga berpandangan terkait iPad termasuk dalam kategori mini laptop, tablet dan komputer, bukan alat telekomunikasi. Selanjutnya, penjual berskala kecil pun tidak berkewajiban untuk melakukan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor:29/PER/M.KOMINFO/09/2008.

Kasus yang menimpa Charlie berawal dari kedatangan dua wanita yang ingin membeli iPad untuk anaknya pada 2 November 2010. Charlie ayah dari 3 anak ini pun memberikan penjelasan secara detail atas produk itu. Ternyata, dua orang wanita tersebut merupakan polisi yang sedang menyamar dan menjebak Charlie, yang kemudian disusul oleh anggota-anggota polisi lainnya untuk menjaring dan menyita produk iPad yang dijual.


Hingga saat ini perkara yang menimpa Charlie akan memasuki persidangan keempat yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin, 5 September 2011 proses persidangan akan dilanjutkan dengan putusan sela dari Majelis Hakim.


EKO ARI WIBOWO

Advertising
Advertising

Berita terkait

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

1 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

3 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

3 hari lalu

Orang Tua Calon Taruna STIP Ajukan Keberatan Keputusan Kemenhub Tak Buka Penerimaan Tahun Ini

Alasan Menhub meniadakan penerimaan taruna STIP tahun ini adalah untuk memutus rantai tradisi tidak baik antara senior dan junior.

Baca Selengkapnya

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

4 hari lalu

Selain Spionam, Berikut Sederet Aplikasi Perizinan Milik Kementerian Perhubungan

Kementerian Perhubungan memiliki sejumlah aplikasi guna meningkatkan pelayanan bidang transportasi.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

4 hari lalu

Begini Cara Mengecek Kelayakan Bus di Aplikasi Spionam

Berikut cara mengecek kelayakan bus di aplikasi Spionam milik Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

4 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

5 hari lalu

Kemenhub Rampungkan 25 Proyek Strategis Nasional, Kebut 4 Lagi Tahun Ini

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan penyelesaian Proyek Strategis Nasional atau PSN Kemenhub sudah mencapai 82 persen

Baca Selengkapnya

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

5 hari lalu

SBMI Somasi Kementerian Perhubungan terkait Pekerja Migran di Kapal Niaga dan Perikanan

Serikat Buruh Migran Indonesia atau SBMI somasi Kementerian Perhubungan terkait perlindungan pekerja migran di kapal niaga dan perikanan.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

5 hari lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

5 hari lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya