TEMPO Interaktif, Jakarta - Bekas Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, tak patah arah meski gugatan sebelumnya soal pencekalan ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara. Kini tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum ini kembali menggugat kejaksaan terkait surat pengganti pencekalan dirinya. "Mudah-mudahan surat cekal ini tidak dicabut lagi, begitu Kejaksaan Agung tahu saya menggugatnya," ujar Yusril dalam siaran pers yang dikirim ke Tempo, Senin, 22 Agustus.
Kejaksaan Agung menerbitkan surat cekal Yusril pada 24 Juni. Namun Kejaksaan kemudian meralat surat cekal dengan menerbitkan surat baru pada 27 Juni 2011.
Penggantian surat cekal itu terjadi beberapa saat setelah Yusril mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Yusril menganggap surat cekal itu berdasarkan aturan Keimigrasian yang sudah tidak berlaku lagi.
Namun gugatan Yusril kandas setelah hari ini Pengadilan menolaknya. Yusril menyesalkan langkah jaksa menganulir surat cekalnya sebelum proses sidang gugatannya berlangsung.
Ia menganggap Kejaksaan maupun Pengadilan Tata Usaha bertindak sewenang-wenang karena mengabulkan penggantian surat cekal secara tidak relevan. "Kalau seenaknya maka selamanya rakyat takkan pernah menang melawan penguasa," kata Yusril.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan menganulir surat cekal pertama dengan mempelajari kelemahan dari gugatan yang diajukan dirinya. "Ini sungguh sangat tidak kesatria."
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
4 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal
16 hari lalu
KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya ke Luar Negeri, Ini Bedanya dengan Cekal dalam UU Keimigrasian
52 hari lalu
KPK cegah Sekjen DPR dan 6 orang lainnya ke luar negeri terkait kasus korupsi rumah dinas DPR. Apa perbedaan dengan cekal dalam UU Keimigrasian?
Baca SelengkapnyaCekal 7 Orang Dalam Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Pimpinan KPK: Sudah Ada Tersangka
56 hari lalu
Kendati sudah menyampaikan cekal terhadap 7 orang dalam kasus dugaan korupsi rumah dinas DPR, KPK belum merilis daftar para tersangka.
Baca SelengkapnyaCegah Febri Diansyah cs ke Luar Negeri, KPK Ngaku Kantongi Indikasi Ganggu Penyidikan
10 November 2023
"Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami pasti kami akan datang ke KPK," kata Febri.
Baca SelengkapnyaKPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga Cucunya, Begini Landasan Hukumnya
8 Oktober 2023
KPK Cekal Syahrul Yasin Limpo hingga cucunya selama 6 bulan. Apa landasan hukumnya?
Baca SelengkapnyaImigrasi Bali Deportasi WNA Amerika Serikat yang Merusak Mobil Polisi
12 Juli 2023
Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu juga masuk daftar penangkalan Imigrasi ke wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah Sekda Pemkot Bandung di Kasus Yana Mulyana
16 Mei 2023
Ada dugaan dari tim penyidik KPK bahwa Ema Sumarna memiliki pengetahuan yang dibutuhkan dalam pengembangan kasus.
Baca SelengkapnyaKPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe
26 April 2023
KPK telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhadap 4 orang berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi Hukum DPR Sebut Pencekalan Dito Mahendra ke Luar Negeri Tepat
9 April 2023
KPK mengajukan surat pencegahan perjalanan luar negeri ke Imigrasi terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra.
Baca Selengkapnya