Menperindag: Pemerintah Segera Bentuk Tim Khusus Awasi Penambangan Pasir Laut
Reporter
Editor
Kamis, 24 Juli 2003 09:31 WIB
TEMPO Interaktif, Batam:Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Rini MS Soewandi mengungkapkan pemerintah segera membentuk tim khusus untuk mengawasi pengambilan pasir laut. Rencana itu setelah ditandatangani nota kesepahaman antara Menperindag, Gubernur Riau, TNI AL dan Bea Cukai beberapa waktu lalu, agar tidak terjadi lagi pencurian pasir laut yang merugikan negara. “Sebelum peraturan pemerintah (PP) keluar, tim khusus itu sudah terbentuk,” ujar Menperindag ketika berada di Batam, Selasa (19/2) siang. Ia mengungkapkan penghentian ekspor pasir laut ke Singapura tempo hari lantaran untuk mencegah berlarutnya kerugian negara yang lebih besar akibat aktivitas tersebut. “Jadi pemerintah akan mengatur bagaimana baiknya tata niaga ekspor pasir tersebut,” tambah Rini. Perihal masih maraknya penambangan pasir laut di kawasan Riau saat ini, Menperindag menjelaskan pihaknya akan menghubungi TNI AL untuk mengklarifikasi masalah tersebut. “Lebih baik kita bentuk semacam satgas di laut,” kata Rini menjawab pertanyaan Tempo News Room. Ada tujuh pasal yang tersurat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut, No. 78/DPPLN/II/2002, tertanggal 14 Februari 2002, yang ditandatangani Menperindag, Menteri Kelautan dan Perikanan Rohkmin Dahuri dan Menteri Lingkungan Hidup Nabiel Makarim. Tapi, dalam SKB itu Pemerintah Pusat terkesan tidak tegas. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan, “Bagi perusahaan yang telah memiliki dan menjalankan kontrak atau perjanjian penjualan dengan mitra usaha di luar negeri, sebelum ditetapkannya keputusan bersama ini, masih dapat melaksanakan ekspor pasir laut sampai ditetapkan sistem pengusahaan dan ekspor pasir laut.” Sejumlah pemilik KP (kuasa penambangan) di Batam menilai SKB itu tidak fair. Pasalnya, bukan malah mengurangi kerugian negara, tapi justru membentuk monopoli yang selama ini dikuasai oleh PT Equator Eka Cipta. “Kami juga berencana mempertanyakan perihal izin yang telah dikeluarkan Pemerintah Kota Batam,” ujar seorang pemilik KP. Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan sedikitnya 31 KP. Tapi, izin itu menjadi terbengkalai. Pengerukan pasir laut tidak bisa dilakukan. “Gara-garanya pemerintah penghentikan ekspor pasir laut lewat SKB tiga menteri tersebut,” ujarnya. (Rumbadi Dalle )
Berita terkait
Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan
5 menit lalu
Cerita Keluarga Cemara akan Dikemas Panggung Musikal, Ada 30 Show dalam Sebulan
Teater musikal dengan tajuk 'Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara' ini akan digelar selama hampir satu bulan.