Nazaruddin Akan Dipulangkan Lewat Mekanisme Depatriasi
Reporter
Editor
Selasa, 9 Agustus 2011 02:47 WIB
M. Nazaruddin. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyatakan pemulangan Muhammad Nazaruddin dari Kolombia akan menggunakan mekanisme depatriasi, yakni pemindahan dari suatu negara dalam kerangka kerja sama kepolisian dengan Interpol. "Pemulangan itu dipastikan dari Bogota menuju Jakarta," katanya kemarin.
Namun Marty tak bisa memastikan kapan tersangka kasus suap proyek wisma atlet itu tiba di Tanah Air. Sebab, hal itu masih menunggu kedatangan tim gabungan Markas Besar Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Bogota. "Kami sedang memfasilitasi tim gabungan menuju Bogota untuk proses pemulangan ke Indonesia."
Marty menceritakan Nazaruddin dan beberapa kerabatnya ditangkap di Kota Cartagena, Kolombia, oleh Interpol dan kepolisian setempat pada 7 Agustus, pukul 21.00 waktu lokal. Kala itu Nazaruddin menggunakan paspor atas nama Muhammad Syafruddin.
Menurut juru bicara Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, pemulangan Nazaruddin akan dilakukan lewat mekanisme deportasi. Ia juga tak tahu kapan Nazaruddin bisa dipulangkan. "Tim lintas kementerian sedang berangkat ke sana," kata Anton.
Pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana mengungkapkan Indonesia tak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Kolombia. Tapi ia yakin Nazaruddin bisa dipulangkan. "Jadi berdasarkan hubungan baik saja," ujarnya. Dia menjelaskan, Kolombia tak memiliki kepentingan terhadap Nazaruddin. "Nazar (pun) tak datang ke Kolombia dengan uang banyak untuk investasi."
Namun Hikmahanto mengingatkan Nazaruddin bisa menggunakan upaya hukum untuk menolak dipulangkan. Ia mendorong pemerintah cepat bertindak untuk membawa Nazaruddin pulang. "Jangan cepat berpuas diri."
Dia menyarankan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera mengirim surat permintaan kepada Kolombia via Kementerian Luar Negeri. Kedutaan Besar RI di Bogota akan menyerahkan surat itu kepada pemerintah Kolombia. Kepolisian setempat menunggu keputusan pemerintahnya sebelum mengirim kembali Nazaruddin.
Hikmahanto berharap KPK memimpin pemulangan Nazaruddin. Sebab, kesaksian dia sangat penting untuk mengungkap banyak kasus korupsi.