Pagi ini, Agus Condro Dipindahkan ke Alas Roban

Reporter

Editor

Rabu, 3 Agustus 2011 09:45 WIB

TEMPO/Seto wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Agus Condro Prayitno mendapat perlakuan khusus dalam menjalani hukuman atas korupsi yang dilakukannya. Ia ditahan di lokasi yang dekat dengan rumahnya di Alas Roban, Jawa Tengah, terhitung sejak hari ini. "Rabu pagi eksekusi putusan ke LP Alas Roban," kata pengacara Agus, Firman Wijaya dalam pesan pendeknya yang diterima Tempo, Rabu, 3 Agustus 2011.

Agus adalah terpidana 1 tahun 3 bulan penjara perkara suap cek pelawat setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Ia mendapat perlakuan khusus karena menjadi justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang melaporkan kejahatan yang dia lakukan. Pengakuannya menyeret kasus korupsi lain yang melibatkan 20-an anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009.

Agus melaporkan kasus itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Imbal jasanya berupa hak atas hukuman yang lebih ringan dan pengistimewaan perlakuan. Setelah divonis 1 tahun 3 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI, Agus mengajukan permohonan pemindahan sel.

Ia ingin dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Alas Roban atau Nusakambangan. Alasannya, lokasi tahanan lebih dekat dengan rumahnya di Kendal, Jawa Tengah. "Ini diminta Pak Agus juga karena pertimbangan keamanan menimbang statusnya sebagai justice collaborator," ujar Firman.

Pemindahan sel Agus, Firman menyebutkan, sudah didiskusikan antara pihaknya dan sejumlah institusi, seperti KPK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Lembaga-lembaga itu, bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sudah memberi lampu hijau berupa pemberian hak istimewa kepada tahanan tersebut.

l ISMA SAVITRI

Berita terkait

Pembongkar Kasus Rasuah BI, Agus Condro Meninggal Dunia

21 Juni 2019

Pembongkar Kasus Rasuah BI, Agus Condro Meninggal Dunia

Mantan politikus PDIP asal Kabupaten Batang Jawa Tengah, Agus Condro Prayitno meninggal dunia

Baca Selengkapnya

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.

Baca Selengkapnya

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Baca Selengkapnya

Agus: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi?

26 September 2014

Agus: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi?

Agus Condro Prayitno enggan disebut mendukung wacana pilkada

secara tidak langsung.

Baca Selengkapnya

Agus Condro: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi  

25 September 2014

Agus Condro: Apa Salahnya Pilkada Langsung Dievaluasi  

Pilkada secara tidak langsung juga tidak menjamin kepala daerah yang
terpilih bakal bebas dari kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.

Baca Selengkapnya

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.

Baca Selengkapnya

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.

Baca Selengkapnya

Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor  

9 Desember 2013

Artijo, Hakim 'Killer' di Mata Koruptor  

Bondan Gunawan, Sekretaris Negara pada Kabinet Persatuan Nasional bentukan Presiden Abdurrahman Wahid, menganggap masyarakat kerap mudah 'kasihan'.

Baca Selengkapnya

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.

Baca Selengkapnya