TNI Pilihan Terakhir dalam Penanganan Terorisme  

Reporter

Editor

Senin, 1 Agustus 2011 17:06 WIB

Paskhas TNI-AU dan United State Air Force (USAF) melakukan simulasi penyelamatan sandera di Malang, Jawa Timur. ANTARA/Ari Bowo Sucipto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Budi Susilo Supandji menilai pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan penggunaan hard power (kekerasan) dalam penanganan tindak pidana terorisme belum diperlukan. Peran Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme menurutnya cukup untuk saat ini, terutama untuk melakukan deradikalisasi dan penindakan hukum. "Dalam situasi sekarang baik-baik saja ya tidak perlu. Saat ini mengoptimalkan BNPT dan polisi saja cukup," katanya di kantor Lemhannas Jakarta, 1 Agustus 2011.

Budi mengatakan saat ini yang perlu ditekankan adalah tindakan pencegahan, deradikalisasi, dan penegakan hukum. "Jadi lebih mengutamakan polisi," ujarnya, TNI, menurut Budi, diturunkan dalam konteks ultimum remedium atau sebagai pilihan tindakan terakhir. TNI akan dilibatkan jika terjadi ancaman terorisme yang masif dan berskala besar. Saat aparat sipil dan kepolisian diperhitungkan tidak mampu lagi mengatasi ancaman itu.

Misalnya jika ada serangan yang dilakukan serentak di beberapa daerah sekaligus. Atau jika ditemukan kapal yang memasuki wilayah Indonesia dengan membawa persenjataan. "Kan tidak mungkin sipil dengan Gubernur Lemhannas hanya berdoa. Harus dibantu dengan kekuatan senjata," katanya.

Budi menilai situasi ancaman tindak terorisme saat ini fluktuatif. Tidak banyak terjadi serangan besar. Ia bahkan berpendapat situasi saat ini cenderung baik-baik saja. Ia juga optimistis eskalasi situasi ini tidak akan meluas dan mencapai kondisi yang masif.

Dalam situasi ini tindakan-tindakan yang bertujuan pada deradikalisasi, penegakan hukum, dan melibatkan peran sipil sebesar mungkin jauh lebih efektif. Tapi TNI pun bisa dilibatkan untuk dimintai masukan bagaimana melakukan deradikalisasi karena ia dianggap berpengalaman dalam mengatasi konflik teritorial.

Hal ini sudah dilakukan dengan menempatkan personel TNI di dalam struktur organisasi BNPT. "Contohnya deputi pencegahan dan perlindungan radikalisasi berasal dari TNI Angkatan Darat," katanya.

Sebaliknya Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Tito Karnavian menyatakan tindak terorisme justru diperkirakan mencapai titik tertinggi pada tahun ini. Meskipun kualitas serangan teror kecil-kecil, dari segi kuantitas cukup banyak. Selama 2011 sudah sekitar 70 pelaku terorisme ditangkap, padahal baru setengah tahun berjalan.

Tahun lalu pelaku teroris yang akhirnya dibawa ke pengadilan paling banyak, yaitu 103 orang. "Ini menunjukkan ancaman terorisme belum selesai, belum berakhir. Meski tidak ada ancaman skala besar tapi dari segi kuantitas serangan lebih banyak," ucapnya.

Yang mengkhawatirkan lagi pelaku-pelaku terorisme, yang dalam pemetaan polisi disebut generasi ketiga ini, tidak memiliki kaitan langsung dengan pelaku generasi pertama yang mendapat pelatihan di Mindanao dan Afganistan atau dari generasi kedua yang mendapat pelatihan dari generasi pertama. Mereka ini, kata dia, lebih banyak belajar dari Internet, tulisan, buku, dan lainnya.

"Hanya sedikit sekali yang memiliki kontak langsung dengan struktur utama terorisme," katanya. Ini menunjukkan efektivitas penanganan tindak terorisme belum maksimal. Polisi sejauh ini lebih banyak memangkas gunung es, pelaku-pelaku di lapangan, tapi tidak mengatasi kelemahan utama dan akar terorisme yaitu penyebaran ideologi radikal.

KARTIKA CANDRA


Berita terkait

Rektor Unhas Jelaskan Peran Kampus Atasi Potensi Konflik Pemilu 2024

14 Juli 2022

Rektor Unhas Jelaskan Peran Kampus Atasi Potensi Konflik Pemilu 2024

Rektor Unhas mengatakan perlu pembentukan tim terpadu pengelolaan konflik sosial Pemilu 2024 yang diinisiasi oleh Lemhanas bekerja sama dengan kampus.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

30 Juni 2022

Pengadilan Prancis Vonis Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku Teror Paris 2015

Pengadilan Prancis menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Salah Abdeslam, satu-satunya pelaku teror Paris 2015 yang masih hidup

Baca Selengkapnya

BPIP dan Lemhannas Komitmen Perkuat Ideologi Pancasila

12 Maret 2022

BPIP dan Lemhannas Komitmen Perkuat Ideologi Pancasila

Kementerian atau lembaga pemerintah perlu menyamakan persepsi tentang materi Ideologi Pancasila sehingga tidak ada beragam versi soal Pancasila.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

10 Februari 2022

Pengakuan Pelaku Bom Bunuh Diri Paris 2015: Saya Tidak Melukai Siapa pun

Salah Abdeslam mengatakan bahwa ia tidak meledakkan rompi bom bunuh dirinya dalam serangan teroris di Paris, November 2015 yang menewaskan 130 orang

Baca Selengkapnya

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

8 September 2021

Prancis Mulai Adili 20 Terdakwa Serangan Teror di Bataclan

Prancis pada Rabu mengadili 20 orang terdakwa yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi teror di Bataclan, Paris, pada 13 November 2015.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Ikuti Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dari Lemhanas

26 Agustus 2019

Alex Noerdin Ikuti Orientasi dan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan dari Lemhanas

Mantan Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin, yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode tahun 2019-2024, mengikuti Orientasi dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan yang digelar oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) bagi Anggota DPR RI dan DPD RI Terpilih Periode 2019-2024, Senin, 26 Juli 2019.

Baca Selengkapnya

Tunjangan Kinerja Pegawai Lemhanas Bisa Capai Rp 29 Juta

24 Juli 2018

Tunjangan Kinerja Pegawai Lemhanas Bisa Capai Rp 29 Juta

Pemerintah melakukan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai Lembaga Ketahanan Nasional atau Lemhanas.

Baca Selengkapnya

Komisioner Ombudsman: Pelantikan M. Iriawan Seperti Dipaksakan

20 Juni 2018

Komisioner Ombudsman: Pelantikan M. Iriawan Seperti Dipaksakan

Secara administratif tidak ada masalah, tapi Ombudsman mempertanyakan kenapa M. Iriawan dipaksakan menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat?

Baca Selengkapnya

Jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Iriawan Dikabari saat Lebaran

18 Juni 2018

Jadi Penjabat Gubernur Jawa Barat, Iriawan Dikabari saat Lebaran

Sekretaris Utama Lemhannas Mochamad Iriawan baru tahu ditunjuk jadi penjabat Gubernur Jawa Barat pada Lebaran kedua.

Baca Selengkapnya

Alasan Tjahjo Kumolo Ajukan Lagi Iriawan Jadi Gubernur Jawa Barat

18 Juni 2018

Alasan Tjahjo Kumolo Ajukan Lagi Iriawan Jadi Gubernur Jawa Barat

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penunjukan Sestama Lemhannas Iriawan sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat sesuai aturan.

Baca Selengkapnya