TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan Terhadap Perempuan menyesalkan vonis hakim Pengadilan Negeri Serang untuk terdakwa kasus penyerangan jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Menurut Komnas, vonis yang hanya tiga sampai enam bulan penjara untuk sejumlah terdakwa, terlalu rendah.
"Vonis itu menunjukkan kegagalan penegak hukum menegakkan HAM sesuai mandat konstitusi, khususnya soal jaminan hak atas keadilan, hak bebas dari kekerasan, dan kepastian hukum yang adil," kata Ketua Komnas Perempuan, Yuniyanti Chuzaifah, di Jakarta, 30 Juli 2011.
Menurut Komnas, vonis untuk terdakwa juga menciderai rasa keadilan bagi korban maupun bagi bangsa Indonesia. "Konsekuensinya adalah pelembagan diskriminasi terhadap kelompok minoritas agama dan pengeroposan kepercayaan masyarakat terhadap kewibawaan hukum," ujar Yuniyanti.
Padahal dalam konstitusi, tepatnya pada Pasal 28I ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, dinyatakan bahwa hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan berpikir dan berhati nurani, serta hak beragama, tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun. Karena itu, menurut Yuniyanti, seharusnya negara lebih serius dan tegas dalam menindak pelanggar konstitusi.
Komnas memandang rendahnya vonis berpotensi menyebabkan berulangnya tindak kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah. Bahkan tak menutup kemungkinan, anggota kelompok minoritas lainnya juga mendapat perlakuan serupa. "Dalam situasi ini perempuan dan anak dari pihak yang diserang, rentan mendapat kekerasan, termasuk kekerasan seksual," kaya dia Yuniyanti.
Prediksi Komnas menurut Yuniyanti bukannya tanpa sebab. Dari pemantauan Komnas, kondisi anak dan perempuan menjadi korban kekerasan terjadi dalam sejumlah insiden di daerah, seperti Poso, Cikeuting-Bekasi, Ambon, Manis Lor, Cianjur, dan Lombok Timur.
Komnas mendesak sejumlah penegak hukum segera mengambil langkah yang bisa menjamin keselamatan anak dan perempuan. Jaksa Agung misalnya, diminta Komnas memastikan proses banding segera dilakukan. Adapun Komisi Yudisial diminta proaktif memeriksa hakim yang memutus perkara.
Pada 6 Februari 2011 dinihari, ribuan massa menyerang warga Ahmadiyah yang tengah berkumpul di rumah Suparman, salah seorang pemuka Ahmadiyah. Dalam bentrokan itu, tiga pengikut Ahmadiyah tewas. Sehari sebelumnya, Kepolisian Resor Pandeglang menangkap Suparman dan istri, serta salah seorang tokoh pemuda Ahmadiyah.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Politikus Senior PDIP Tumbu Saraswati Tutup Usia
7 hari lalu
Politikus senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan aktivis pro demokrasi, Tumbu Saraswati, wafat di ICU RS Fatmawati Jakarta pada Kamis
Baca SelengkapnyaIstri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender
15 hari lalu
Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.
Baca SelengkapnyaBeredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini
42 hari lalu
Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.
Baca SelengkapnyaKorban Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila Tidak Mendapat Perlindungan dan Komunikasi dari Kampus
55 hari lalu
Amanda Manthovani, pengacara 2 korban kekerasan seksual diduga oleh Rektor Universitas Pancasila nonaktif mengaku tak ada perlindungan dari kampus.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Minta Polisi Patuhi UU TPKS Saat Usut Dugaan Kekerasan Seksual Rektor Universitas Pancasila
3 Maret 2024
Komnas Perempuan mendorong polisi mematuhi UU TPKS dalam mengusut perkara dugaan kekerasan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila.
Baca SelengkapnyaDugaan Kekerasan Seksual di Universitas Pancasila , Komnas Perempuan Minta Rektor Tak Laporkan Balik Korban
3 Maret 2024
Komnas Perempuan meminta Rektor Universitas Pancasila tidak melaporkan balik korban dugaan kekerasan seksual.
Baca SelengkapnyaKasus Pelecehan Seksual Diduga oleh Rektor Universitas Pancasila, Komnas Perempuan Dorong Polisi Gunakan UU TPKS
27 Februari 2024
"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor/korban untuk bersuara."
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Pimpinan Universitas Pancasila
24 Februari 2024
Polisi sedang menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila di lingkungan kampus.
Baca SelengkapnyaDebat Capres Singgung Isu Perempuan, Perhatikan 15 Bentuk Kekerasan Seksual
7 Februari 2024
Anies Baswedan saat debat capres soroti tiga persoalan seputar isu perempuan, yakni soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan.
Baca SelengkapnyaDebat Capres: Anies Baswedan Soroti Kekerasan Terhadap Perempuan, Catcalling dan Upah Setara Pria dan Wanita
6 Februari 2024
Anies Baswedan soroti persoalan isu perempuan saat debat capres soal catcalling, pemenuhan daycare, kekerasan terhadap perempuan, dan upah setara
Baca Selengkapnya