TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Indonesia dan PTTEP Australasia sebagai pengelola ladang minyak Montara yang meledak 21 Agustus 2009 dan mencemari Laut Timor akan menandatangani nota kesepahaman senilai US$ 3 juta atau hampir Rp 27 miliar.
Penandatanganan nota itu bakal dilangsungkan di Jakarta, 3 Agustus 2011. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Bali-Nusa Tenggara, Rosa Vivien Ratnawati, di Kupang, ketika memberikan penjelasan kepada Pemerintah Provinsi NTT terkait perjuangan pemerintah dalam menangani pencemaran di Laut Timor, Kamis, 28 Juli 2011.
Menurut dia, nilai CSR (tanggung-jawab sosial perusahaan) yang ditawarkan pihak Montara antara US$ 1-3 juta, tapi Pemerintah Indonesia meminta US$ 5 juta. "Namun, yang pasti saat MoU ditandatangani nilai CSR akan dibayarkan Montara, hanya belum diketahui nilainya berapa," kata Rosa.
CSR yang akan dibayarkan ini, kata Rosa, merupakan salah satu poin yang tertuang dalam MoU yang akan ditandatangani. Poin lainnya, yakni klaim ganti rugi pencemaran di Laut Timor.
Wakil Gubernur NTT Esthon Foenay meminta hasil negosiasi CSR lebih memprioritaskan hak-hak masyarakat NTT yang dirugikan akibat pencemaran minyak di Laut Timor. "Konsepnya hak-hak rakyat lebih diprioritaskan setelah adanya negosiasi," pinta wagub.
Rakyat NTT, menurut dia, sangat dirugikan dengan terjadinya pencemaran di Laut Timor akibat meledaknya ladang minyak Montara. Misalnya, hasil tangkapan ikan nelayan menurun dan terumbu karang rusak. "Nelayan di Desa Tablolong biasa menangkap ikan di pesisir pantai, namun sekarang harus mencari hingga laut lepas," katanya.
Menurut Rosa, CSR beda dengan klaim karena ini merupakan tanggung-jawab sosial sehingga dananya tidak dibagikan ke tiap orang, tapi untuk pembangunan sarana umum yang rusak akibat pencemaran itu.
Dia menambahkan, dana ini tetap akan dibagikan kepada pemerintah daerah yang lautnya tercemar minyak Montara secara proposional. Namun, pihaknya membutuhkan data kerugian dari masing-masing kabupaten/kota di NTT. “Kabupaten Rote Ndao paling aktif memasukkan data kerugian akibat pencemaran, sedangkan kabupaten lainnya belum masuk," katanya.
YOHANES SEO
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
23 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
41 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya