14 Provinsi Rawan Jadi Kantung Terorisme

Reporter

Editor

Senin, 25 Juli 2011 16:50 WIB

Ansyaad Mbai. TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Empat belas provinsi di Indonesia teridentifikasi sebagai kantong penyebaran ideologi terorisme. Pemetaan tersebut diperoleh berdasarkan pantauan yang dilakukan sejak beberapa tahun terakhir. "Kantong-kantong tersebut merupakan daerah rawan penyebaran ideologi teroris," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, di Jakarta, hari ini, Senin, 25 Juli 2011.

Pusat aktivitas penyebaran ideologi terorisme itu tersebar di sejumlah kota besar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Nusa Tenggara. Di Pulau Sumatera, daerah yang rawan penyebaran ideologi terorisme adalah di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung. Adapun di Pulau Jawa terkonsentrasi di Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta. "Ada juga di Bali, NTB, dan Kalimantan Timur," kata Ansyaad.

Ansyaad mengaku tak bisa memastikan seberapa besar jumlah kelompok teroris di daerah-daerah tersebut. Begitu pun dengan potensi ancaman mereka terhadap situasi keamanan nasional. "Tidak ada yang bisa memastikan kekuatan mereka, kelompok radikal bergerak di bawah tanah," ujarnya. "Potensi ancaman mereka juga sangat relatif, tergantung situasi."

Guna menghalau potensi ancaman tersebut, BNPT hari ini menggelar rapat koordinasi nasional yang melibatkan seluruh pimpinan teritori di instansi Polri, Kejaksaan, dan Tentara Nasional Indonesia. Sinergi ketiga lembaga tersebut adalah untuk menyamakan persepsi serta membahas peran, fungsi, dan tanggung jawab masing-masing instansi.

Hingga saat ini, kata Ansyaad, upaya penindakan telah dilakukan terhadap lebih dari 700 tersangka terorisme. Namun, sebagian di antara mereka telah dilepaskan lantaran tidak cukup bukti. Dan di luar itu terdapat terpidana kasus terorisme yang sudah lepas penjara dan kembali lagi melancarkan aksi mereka. "Dari jaringan Aceh saja ada sekitar 22 orang," ujarnya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan bahwa tindak pidana terorisme bisa terjadi di mana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Oleh karena itu, ia mengimbau para pimpinan teritori dan kepala daerah untuk memantau dan merespons setiap indikasi yang terkait terorisme. "Yang tidak kalah penting adalah tindakan pencegahan," kata Djoko.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

12 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

16 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

33 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

53 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

58 hari lalu

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

3 Maret 2024

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

21 Februari 2024

OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

2 Februari 2024

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.

Baca Selengkapnya

Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

11 Januari 2024

Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.

Baca Selengkapnya