TEMPO Interaktif, Semarang - Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia Daerah mendesak pemerintah pusat mengevaluasi program sertifikasi guru. Mereka menuntut agar beberapa syarat dalam program sertifikasi direvisi agar berdampak positif pada kehidupan guru, terutama guru swasta. Menurut Ketua Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia Daerah Jawa Tengah, Muh Zein Adv, revisi perlu dilakukan karena terlalu mendiskriminasikan para guru swasta. "Padahal, sesuai dengan UU guru dan dosen, antara guru swasta dan guru negeri tidak boleh dibeda-bedakan," kata Zein, Senin, 11 Juli 2011.
Zein mencontohkan, syarat seorang guru untuk bisa mengajukan sertifikasi adalah harus mengajar mata pelajaran sebanyak 24 jam dalam sepekan. Padahal, kata dia, banyak guru swasta terutama pelajaran-pelajaran yang tidak diujikan dalam ujian nasional tidak mungkin bisa mengajar selama 24 jam dalam sepekan.
Misalnya pelajaran kesenian atau olahraga yang selama ini jatah jam pengajarannya masih sedikit. Zein mengusulkan agar syarat mengajukan sertifikasi cukup dengan hitungan pengajaran sebanyak 18 jam sepekan.
Syarat lain yang harus direvisi adalah soal status guru di yayasan. Program sertifikasi mensyaratkan seorang guru baru bisa mengajukan sertifikasi jika hanya berada di satu yayasan. Padahal, kata Zein, banyak guru swasta yang mengajar di sekolah yang berbeda-beda, tidak hanya di satu yayasan. Sebab, jika hanya mengajar di satu yayasan, gaji atau honor yang mereka terima tidak cukup untuk hidup. "Itulah mengapa banyak guru swasta mengajar di beberapa sekolah," kata Zein.
Dia meminta agar para guru yang mengajukan sertifikasi tetap diperbolehkan mengajar di beberapa yayasan sekolah. Karena masih terbentur berbagai syarat, banyak guru swasta belum terserap program sertifikasi. "Dari 700 ribuan guru yang sudah tersertifikasi, guru swasta hanya 10 persennya," kata Zaein yang juga menjabat anggota Komisi E (Bidang Pendidikan) DPRD Jawa Tengah.
ROFIUDDIN
Berita terkait
Anies Baswedan Sebut Soal Sertifikasi Guru dalam Debat Capres, Apa Arti Dan Syaratnya?
5 Februari 2024
Anies Baswedan menyebut problem sertifikasi guru pada debat capres ke-5, apa saja sebenarnya syarat sertifikasi guru?
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaIndonesia Paling Banyak Terima Sertifikasi Guru dari Google di Asia Pasifik
22 Mei 2023
Indonesia menempati posisi 1 di Asia Pasifik yang memiliki jumlah pelatihan dan sertifikasi guru level 1 dan level 2 terbanyak dari Google.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca SelengkapnyaNadiem Sebut Guru Belum Sertifikasi Bisa Dapat Tunjangan di RUU Sisdiknas
31 Agustus 2022
Di DPR, Nadiem menjelaskan berbagai poin di dalam RUU Sisdiknas, termasuk tunjangan profesi guru.
Baca SelengkapnyaSempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022
7 Juli 2022
Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.
Baca SelengkapnyaMA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual
19 April 2022
MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.
Baca SelengkapnyaIPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud
17 Maret 2022
IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).
Baca SelengkapnyaKementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya
15 Maret 2022
Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.
Baca Selengkapnya