TEMPO Interaktif, Gorontalo - Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-38/pb/2011, tentang petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ditinjau kembali. Hal itu diungkapkan anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Provinsi Gorontalo, Elnino M. Husain Mohi, Jumat, 8 Juli 2011 di Gorontalo.
Menurutnya, peraturan tersebut dibuat hanya untuk menyelamatkan kepentingan si pembuat aturan dan bersifat diskriminatif terhadap jutaan guru dan dosen di Indonesia. ”Petunjuk teknis ini bertendensi agar si pembuat aturan mendapatkan pendapatan berlipat-lipat dengan memasukkan tunjangan kinerja ke dalam komponen gaji bulan ke-13,” ungkap Elnino.
Ia menjelaskan, pembuat aturan mendefinisikan gaji, pensiun, tunjangan ke-13 itu pada pasal 3 ayat (1), bahwa peraturan tersebut sebagai penghasilan sebulan yang diterima bulan Juni 2011. Menurut Elnino, istilah penghasilan sengaja digunakan untuk memperluas pendapatan oknum atau kelompok tertentu.
Pasalnya, dalam gaji pasti melekat tunjangan-tunjangan tertentu, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan umum lainnya, sedangkan khusus untuk tunjangan kinerja tidak melekat pada gaji karena dia tergantung pada penilaian kinerja. ”Si pembuat peraturan mengerti akan hal ini sehingga dibikinkan semacam 'jembatan' dengan istilah penghasilan sebulan,” ungkap Elnino.
Ia menambahkan, tunjangan kinerja puluhan kali lebih besar dibandingkan gaji. Elnino menduga pembuatan aturan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan si pembuat aturan itu sendiri. Sewajar dan sewarasnya, kinerja tidak dapat dihargai dua kali. ”Kinerja Juni sudah dibayar pada bulan Juni, masa dibayar lagi dalan pengertian bulan ke-13. Lha, yang dibayar di bulan ke-13 itu kinerja yang mana lagi," sergah Elnino.
I Wayan Sudirte, anggota Komite I DPD lainnya, menambahkan aturan gaji ke-13 itu sepatutnya perlu ditinjau kembali dan diperbaiki sebelum diberlakukan. ”Tak hanya itu, sangat banyak peraturan undang-undang yang dibuat sangat merugikan daerah,” kata Sudirte yang duduk di DPD mewakili Bali.
CHRISTOPEL PAINO
Berita terkait
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
5 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca SelengkapnyaBegini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE
14 hari lalu
Sejumlah aspek dalam RUU KSDAHE dianggap masih memerlukan penguatan dan penyelarasan.
Baca SelengkapnyaDitarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional
14 hari lalu
Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaLupakan Kejadian Pilkada Jatim 2018, LaNyalla Hadiri Open House Prabowo Subianto
20 hari lalu
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattaliti menghadiri open house presiden terpilih Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaDidorong Maju Pilkada Depok, Begini Jawaban Nyeleneh Komeng
28 hari lalu
"Tertarik atau enggaknya, saya kan orang bukan tambang ya, jadi kita akan lihat ke sana," kata Komeng.
Baca SelengkapnyaInilah Daftar 25 Instansi Pemerintah yang Siap Pindah ke IKN
41 hari lalu
Sebanyak 25 Instansi yang terdiri dari 12 ribu pegawai akan dipindahkan ke IKN melalui beberapa tahap.
Baca SelengkapnyaCalon Anggota DPD asal NTT Gugat Hasil Pemilu ke MK
42 hari lalu
El Asamau menduga ada kecurangan dalam proses penghitungan suara pemilihan senator di Nusa Tenggara Timur.
Baca SelengkapnyaKomeng Raih 5,3 Juta Suara, 'Juara' DPD Jawa Barat
42 hari lalu
Komedian Alfiansyah Komeng menjadi pemenang perolehan suara DPD daerah pemilihan Jawa Barat dengan mengumpulkan 5,3 juta suara lebih.
Baca SelengkapnyaRaih 5,3 Juta Suara, Komeng Dipastikan Lolos ke DPD RI
42 hari lalu
Komedian Alfiansyah Komeng dipastikan lolos ke Senayan.a memperoleh 5.399.699 suara, dari 27 kabupaten/kota Se - Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaEmpat Calon Anggota DPD Jawa Barat dengan Suara Terbanyak, Komeng Unggul Telak
44 hari lalu
Rapat pleno terbuka yang dipimpin Komisioner KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengesahkan hasil rekapitulasi calon anggota DPD.
Baca Selengkapnya