TEMPO Interaktif, Jakarta:Dekrit Presiden mengenai pemberlakuan negara dalam keadaan darurat akan dikeluarkan menjelang Sidang Istimewa (SI). “Karena kita dengar SI dilakukan hari Senin, tentu saja menjelang SI itulah Dekrit akan dikeluarkan,”kata Wakil Ketua Sekjen PKB Khotibul Umam Wiranu di Kantor DPP, Sabtu (21/7).
Khotibul lalu menjelaskan, alasan presiden mengeluarkan dekrit tersebut adalah adanya pelanggaran yang dilakukan parlemen terhadap konstitusi. “Materi itulah yang akan kita bahas hari ini,”kata Khotibul.
Selain itu, Khotibul juga menjelaskan, alasan parlemen menggelar SI sebenarnya tidak dapat dibenarkan. SI tersebut diadakan dengan alasan, Gus Dur menganggkat Chaerudin Ismail sebagai Pejabat Sementara Kapolri. Menurut Khotibul Umam, “Pengangkatan Kapolri adalah wewenang Gus Dur sebagai Presiden.” (Nurakhmayani)
Peneliti BRIN Sarah Nuraini Siregar menanggapi potensi kecemburuan di internal polisi akibat revisi UU Polri yang dapat memperpanjang masa jabatan aparat penegak hukum tersebut.
Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang Tahun 2023
10 menit lalu
Pertamina Hulu Rokan Jadi Penghasil Migas Nomor 1 di Indonesia Sepanjang Tahun 2023
Tahun 2023 merupakan momentum penting bagi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam meneguhkan posisinya sebagai produsen minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia.