TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Agus Condro Prayitno yang tak berbeda jauh dengan 19 terdakwa cek pelawat lainnya akan segera berkurang. Agus divonis 15 bulan penjara, beda 3-5 bulan dengan terdakwa lainnya. Padahal, dia yang melaporkan kasus cek pelawat itu.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah berkomitmen memberikan keringanan hukuman kepadanya. Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, bersama Denny Indrayana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai hari ini, Kamis 7 Juli 2011, telah berkoordinasi soal konferensi internasional justice collaborator yang akan diselenggarakan 19-20 Juli mendatang.
Selain masalah konferensi, mereka juga membahas nasib Agus sebagai justice collaborator atau pelapor pelaku atau pelaku yang bekerja sama. Agus merupakan pelapor pelaku dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia,
Mengingat posisi Agus selaku pelaku yang juga pengungkap kasus tersebut hingga muncul ke permukaan, baik pihak satgas maupun Kementerian sepakat mengupayakan pengurangan hukuman terhadapnya. Fasilitas yang direncanakan untuk mengurangi hukuman politikus asal Batang, Jawa Tengah, ini antara lain remisi umum, remisi tambahan, asimilasi, dan bebas bersyarat. "Tadi hitung-hitungannya secara detail, mudah-mudahan saat eksekusi semuanya dipergunakan," ujar Ota--panggilan akrab Mas Achmad Santosa.
Denny menambahkan, terbuka juga peluang bagi Agus untuk ditempatkan di tahanan yang berada di dekat asalnya. "Di lembaga pemasyarakatan yang lebih aman," ujarnya. Tapi, ia mengingatkan, prosedur penempatan Agus Condro di penjara yang dekat kediamannya harus sesuai dengan aturan, antara lain atas permintaan keluarga. "Kunci aman adalah terpisah dengan pihak yang dilaporkan," ucap Patrialis.
Saat ini Agus masih menjalani tahanan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia belum menempati lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 15 bulan penjaranya. Sementara, 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang disidangkan bersamaan dengan Agus berada di rumah tahanan Salemba dan rumah tahanan Cipinang.
Agus sebagai pelaku pelapor divonis sama dengan 2 politikus Partai Persatuan Pembangunan yang juga terlibat kasus cek pelawat, yaitu Sofyan Usman dan Danial Tandjung. Sementara, dengan 17 politikus lainnya, vonis Agus hanya beda 3-5 bulan.
DIANING SARI
Berita terkait
Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi
14 hari lalu
Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaTak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan
18 hari lalu
Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.
Baca SelengkapnyaTerpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang
18 hari lalu
Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.
Baca SelengkapnyaSetya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi
18 hari lalu
Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.
Baca SelengkapnyaICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor
20 hari lalu
Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri
Baca SelengkapnyaEks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca SelengkapnyaSudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?
Baca SelengkapnyaKoruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao
20 hari lalu
Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.
Baca SelengkapnyaTop 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide
20 hari lalu
MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar
21 hari lalu
Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.
Baca Selengkapnya