Hukuman Agus Condro akan Dipangkas  

Reporter

Editor

Kamis, 7 Juli 2011 16:12 WIB

Agus Condro. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis bekas politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Agus Condro Prayitno yang tak berbeda jauh dengan 19 terdakwa cek pelawat lainnya akan segera berkurang. Agus divonis 15 bulan penjara, beda 3-5 bulan dengan terdakwa lainnya. Padahal, dia yang melaporkan kasus cek pelawat itu.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum telah berkomitmen memberikan keringanan hukuman kepadanya. Anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, bersama Denny Indrayana, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai hari ini, Kamis 7 Juli 2011, telah berkoordinasi soal konferensi internasional justice collaborator yang akan diselenggarakan 19-20 Juli mendatang.

Selain masalah konferensi, mereka juga membahas nasib Agus sebagai justice collaborator atau pelapor pelaku atau pelaku yang bekerja sama. Agus merupakan pelapor pelaku dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia,

Mengingat posisi Agus selaku pelaku yang juga pengungkap kasus tersebut hingga muncul ke permukaan, baik pihak satgas maupun Kementerian sepakat mengupayakan pengurangan hukuman terhadapnya. Fasilitas yang direncanakan untuk mengurangi hukuman politikus asal Batang, Jawa Tengah, ini antara lain remisi umum, remisi tambahan, asimilasi, dan bebas bersyarat. "Tadi hitung-hitungannya secara detail, mudah-mudahan saat eksekusi semuanya dipergunakan," ujar Ota--panggilan akrab Mas Achmad Santosa.

Denny menambahkan, terbuka juga peluang bagi Agus untuk ditempatkan di tahanan yang berada di dekat asalnya. "Di lembaga pemasyarakatan yang lebih aman," ujarnya. Tapi, ia mengingatkan, prosedur penempatan Agus Condro di penjara yang dekat kediamannya harus sesuai dengan aturan, antara lain atas permintaan keluarga. "Kunci aman adalah terpisah dengan pihak yang dilaporkan," ucap Patrialis.

Saat ini Agus masih menjalani tahanan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Ia belum menempati lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 15 bulan penjaranya. Sementara, 19 anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 yang disidangkan bersamaan dengan Agus berada di rumah tahanan Salemba dan rumah tahanan Cipinang.

Agus sebagai pelaku pelapor divonis sama dengan 2 politikus Partai Persatuan Pembangunan yang juga terlibat kasus cek pelawat, yaitu Sofyan Usman dan Danial Tandjung. Sementara, dengan 17 politikus lainnya, vonis Agus hanya beda 3-5 bulan.

DIANING SARI

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

14 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

18 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

18 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

18 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

20 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

20 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

21 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya