TEMPO Interaktif, Jakarta - Panji Gumilang, pemilik Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, akan diperiksa lagi dalam kasus pemalsuan dokumen. Namun, dalam pemeriksaan yang akan berlangsung Senin 4 Juli 2011 besok, Panji diperiksa sebagai tersangka. “Kami memeriksanya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, saat dihubungi, Ahad 3 Juni 2011.
Boy mengatakan, Panji resmi ditetapkan sebagai tersangka pekan ini. Ia dijerat Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Namun, saat ditanya kapan tepatnya Pemimpin Negara Islam Indonesia Komandemen Wilayah IX itu ditetapkan tersangka, Boy tidak bersedia mengungkapkan.
Boy menjelaskan, dalam pemeriksaan besok, Panji akan diminta menjelaskan tudingan pemalsuan dokumen, belum ke arah dugaan makar. “Kalau buktinya ada, baru dikembangkan ke sana (dugaan makar). Yang penting nanti ada alat bukti dan fakta hukum,karena kami harus proporsional,” ujarnya.
Selasa lalu, Panji diperiksa selama 13 jam oleh penyidik. Ia dicecar sepuluh pertanyaan soal dugaan pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia, lembaga yang menaungi Al-Zaytun. Pemeriksaan terhadap Panji merupakan tindak lanjut atas laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII KW IX Imam Supriyanto, Mei lalu.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Imam mengaku menyayangkan pemeriksaan terhadap Panji yang belum menyentuh soal makar. Sebab, ia sendiri sudah menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukkan keterlibatan Imam dalam gerakan NII sejak 1988 kepada penyidik.
Barang bukti tersebut berupa dokumen, pidato pertanggungjawaban Panji di hadapan Majelis Syuro, serta catatan-catatan hasil sidang Dewan Syuro mengenai pengangkatan Imam dan anggota kabinet. Imam berjanji akan segera mempertanyakan belum ditelisiknya dugaan makar NII pimpinan Panji ke penyidik.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu
6 Maret 2023
27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.
Baca SelengkapnyaGeledah Kantor Pusat Khilafatul Muslimin, Polda Temukan Buku NII hingga ISIS
9 Juni 2022
Polisi menemukan buku NII, ISIS, dan khilafah dalam penggeledahan Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.
Baca SelengkapnyaKadensus 88 Apresiasi Cabut Bai'at Massal mantan anggota NII
28 April 2022
Polri senang bisa merangkul kembali saudara-saudara sebangsa yang sempat tersesat.
Baca SelengkapnyaKabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
21 Juni 2021
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.
Baca SelengkapnyaRevisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi
10 Juli 2020
Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini
27 Desember 2019
Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...
15 Desember 2017
Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.
Baca SelengkapnyaHakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi
22 November 2017
Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.
Baca SelengkapnyaMendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas
23 Agustus 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.
Baca SelengkapnyaGelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu
6 April 2017
Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.
Baca Selengkapnya