Ketua MA Bebas Tugaskan Dua Hakim Agung

Reporter

Editor

Rabu, 10 Desember 2003 14:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Agung membebastugaskan dua orang hakim agungnya, yakni Ny. Marnis Kahar dan Ny, Supraptini yang kini berstatus tersangka kasus korupsi. Keduanya dibebaskan sementara dari pekerjaannya hingga ada keputusan tetap dari pengadilan yang menyatakan keduanya tidak bersalah. Mereka tidak diperbolehkan menangani perkara-perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua MA Bagir Manan mengatakan itu kepada Tempo, Senin (2/7). “Saya sudah keluarkan SK (Surat Keputusan-Red) untuk membebaskan sementara mereka berdua dari pekerjaannya. Biar mereka konsentrasi menjalani persidangan,” kata Bagir. SK pembebastugasan Marnis dan Supraptini, merupakan dua dari dua SK serupa Bagir dalam dua bulan menjabat Ketua MA. SK lainnya diberikan kepada Direktur Perdata Tata Usaha Negara (TUN) Zainal Agus. Zainal saat ini menjadi terdakwa di pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dugaan suap Rp 100 juta yang diterimanya.

Menurut sumber di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kedua hakim agung itu dan mantan hakim agung M Yahya Harahap akan didakwa melanggar pasal korupsi. Ketiganya terancam pidana hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun dan denda setinggi-tingginya Rp 30 juta.

Perkara ini akan disidangkan dalam dua berkas terpisah di dua tempat. M Yahya Harahap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedangkan kedua hakim agung lainnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa penuntut perkara ini ditunjuk Suyitno, Surung Aritonang, Tambok Nainggolan, Ali Murkartono, Syahfruddin, dan Wahab. Pada tanggal 21 Juni 2001, tim jaksa peneliti Kejaksan Tinggi DKI Jakarta mengatakan berkas penyidikan sudah lengkap (P21). Rencananya, minggu pertama Juli 2001 berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan.

Dihubungi terpisah, H Endin Wahyudin mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor menjelaskan telah memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada Ny Marnis Kahar dan Rp 50 juta kepada Ny Supraptini. Uang diberikan di ruang kerja mereka di MA. Waktu itu Endin ditemani Mesri Pasaribu, wiraswastawan yang sering berhubungan dengan orang-orang di MA. “Saya juga kasih uang Rp 15 juta untuk Mesri karena telah membantu saya untuk bertemu dengan majelis hakim perkara kasasi No 560.K/Pdt/1997,” jelas Endin.

Advertising
Advertising

Di ruang kerja Ny Marnis, Endin menyerahkan bungkusan berisi uang Rp 50 juta dari dalam tasnya langsung kepada Ny. Marnis. “Ini ada oleh-oleh sedikit untuk ibu,” kata Endin menirukan ucapannya waktu bertemu dengan Ny Marnis Kahar. Ny Marnis meminta Endin meletakkan bungkusan itu di atas meja kerjanya. Sedangkan untuk M Yahya Harahap, Endin meninggalkan uang itu di kursi tamu di rumah Yahya Harahap. “Pak Yahya tanya berapa jumlahnya. Saya jawab Rp 96 juta. Pak Yahya tidak beraksi. Tapi dia sarankan segera temui Ny Marnis Kahar dan Ny Supraptini sebagai anggota majelis hakim perkara,” jelasnya.

Pengakuan Endin sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, dibantah oleh Ny Marnis, Ny Supraptini dan Yahya Harahap. Ketiganya mengaku tidak mengenal Endin.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan mantan Ketua Tim Gabungan Penyelidik Tindak Pidana Korupsi (TGTPK), Adi Andojo Soetjipto mengaku telah memberikan perlindungan hukum terhadap Endin. Alasannya, Endin diminta membantu TGPTPK untuk memberantas korupsi di MA yang sudah demikian parah. Tapi, ternyata jaminan perlindungan hukum itu tinggal janji. (Maria Hasugian)

Berita terkait

Karen Agustiawan Bantah Terima Suap Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

2 menit lalu

Karen Agustiawan Bantah Terima Suap Pengadaan LNG: Itu Gaji Saya

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Karen Agustiawan membandingkan dan menyinggung kasus bekas pimpinan KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

11 menit lalu

Rekap Hasil Malaysia Masters 2024: Shesar Hiren Rhustavito Lolos Babak Utama, Alwi Farhan dan Sabar / Reza Tersingkir

Shesar Hiren Rhustavito akan menghadapi pemain Denmark unggulan kedua di babak 32 Malaysia Masters 2024.

Baca Selengkapnya

Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

23 menit lalu

Guru Besar Kebencanaan: Abaikan Sosiologis Korban, Relokasi Hunian Bisa Jadi Kampung Hantu

Guru Besar Kebencanaan, juga Kepala BNPB periode 2008-2015, Syamsul Maarif menyoroti penanganan bencana yang kerap abaikan kondisi sosiologis korban.

Baca Selengkapnya

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

26 menit lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Relasi Kuasa Orang Dewasa Pengaruhi Anak Berkonflik dengan Hukum

26 menit lalu

Relasi Kuasa Orang Dewasa Pengaruhi Anak Berkonflik dengan Hukum

Anak berkonflik dengan hukum biasanya melakukan kejahatan karena berada dalam relasi kuasa orang dewasa.

Baca Selengkapnya

Panel Pakar, termasuk Amal Clooney, Dukung Jaksa ICC: Ini Alasan Mereka

39 menit lalu

Panel Pakar, termasuk Amal Clooney, Dukung Jaksa ICC: Ini Alasan Mereka

Sebuah panel ahli independen termasuk pengacara HAM, Amal Clooney, mendukung keputusan jaksa penuntut ICC

Baca Selengkapnya

World Water Forum di Bali Ditargetkan Jaring 50 Ribu Wisatawan, Potensi Pendapatan Rp1,5 Triliun

48 menit lalu

World Water Forum di Bali Ditargetkan Jaring 50 Ribu Wisatawan, Potensi Pendapatan Rp1,5 Triliun

World Water Forum di Bali mendorong percepatan pencapaian target wisatawan, baik Nusantara maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya

Targetkan Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi, Ini Prioritas Pertamina NRE

51 menit lalu

Targetkan Pertumbuhan Bisnis Rendah Emisi, Ini Prioritas Pertamina NRE

Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memimpin transisi energi dan dekarbonisasi di Pertamina Group dengan fokus pada pengembangan bisnis rendah emisi.

Baca Selengkapnya

Megalopolis Proyek Terbesar Francis Ford Coppola Debut di Festival Film Cannes 2024

51 menit lalu

Megalopolis Proyek Terbesar Francis Ford Coppola Debut di Festival Film Cannes 2024

Meski sudah tayang perdana di Festival Film Cannes 2024, belum diketahui kapan Megalopolis akan dirilis di bioskop

Baca Selengkapnya

Sama Bahaya dengan FOMO, Ini Alasan Tak Boleh Tenggelam Dalam FOPO

53 menit lalu

Sama Bahaya dengan FOMO, Ini Alasan Tak Boleh Tenggelam Dalam FOPO

Rasa takut beragam, bisa pada opini dari rekan kerja, atau komentar soal pakaian kita, atau sikap yang mungkin aneh buat orang lain adalah ciri FOPO.

Baca Selengkapnya