Koalisi LSM Akan Ajukan 'Judicial Review' UU MK  

Reporter

Editor

Rabu, 22 Juni 2011 10:46 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Baru berumur sehari undang-undang MK disahkan di DPR, sejumlah lembaga swadaya masyarakat telah bersiap-siap mengajukan judicial review. "Kami akan ajukan judicial review terhadap undang-undang ini," ujar anggota koalisi Febridiansyah ketika dihubungi Tempo.

Polemik Undang-Undang MK yang kemarin baru disahkan muncul karena sejumlah kewenangan MK dikebiri. Setidaknya terdapat delapan pembatasan kewenangan MK dalam undang-undang ini. Pertama DPR membatasi putusan MK hanya boleh memuat putusan yang diminta oleh pemohon. MK tak lagi dapat membuat keputusan yang melebihi permohonan pemohon atau lebih dikenal ultra petita. Kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.

Kedua, dalam undang-undang ini dibentuk Majelis Kehormatan MK. Anggota majelis kehormatan ini nantinya tgerdiri dari satu perwakilan Hakim Konstitusi, anggota Komisi Yudisial, anggota DPR, Hakim Agung, dan pemerintah. Alasannya, untuk mengakomodir seluruh unsur keterwakilan dalam rekruitmen hakim konstitusi. Ini juga untuk mewujudkan keseimbangan, profesionalitas. fairness di MK.

Ketiga, syarat pendidikan bagi hakim konstitusi adalah sarjana, doktor dan magister, dengan dasar sarjana pendidikan hukum. Syarat ini diperlukan karena kompleksitas permohohan dan status seorang hakim mahkamah konstitusi adalah seorang negarawan.

Keempat, masa jabatan ketua dan wakil ketua MK selama 2 tahun 6 bulan dan dapat dipilih kembali. Dengan alasan untuk menumbuhkan tradisi kepemimpinan egaliter, kolektif dan kolegial. Hakim MK siap jadi pimpinan dan siap dipimpin tanpa mengejar jabatan. Kelima, usia pensiun hakim MK dinaikan jadi 70 tahun disamakan dengan usia pensiun hakim Mahkamah Agung.

Keenam, penghapusan ketentuan undang undang, yang menyatakan bahwa pembentukan undang undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang undang berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, undang undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketujuh, MK dalam pengujian undang undang, tidak menggunakan undang undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum. Alasannya, agar MK berpegang teguh pada Undang Undang Dasar 1945.

Terakhir, wacana MK tidak lagi memutuskan perselisihan pemilihan kepala daerah akan dibahas dalam pembahasan Undang undang Pemilihan Kepala Daerah.

Febri sendiri mengatakan, pengebirian kewenangan ini lebih berunsur politis. Ia menilai, selama ini baik DPR maupun pemerintah banyak dirugikan oleh keputusan MK. Karena itu, ia mengatakan bahwa pembentukan undang--undang ini sebagai pengontrolan terhadap MK. "Ini ada persekongkolan antara DPR dan pemerintah untuk mengontrol MK," ujarnya.

Upaya pengontrolan MK itu, lanjutnya, juga dapat dilihat dari masuknya unsur DPR dalam Majelis Kehormatan MK. "Kalau MK harus dikontrol kami setuju. Tapi tidak oleh lembaga politik seperti DPR," ujarnya. Pengontrolan MK oleh DPR menurutnya salah kaprah. Ia mengatakan, dengan masuknya unsur DPR dalam Majelis Kehormatan MK sama saja dengan menjerumuskan MK ke dalam tarik menarik kepentingan politik.

Menurutnya, pengontrolan DPR atas MK cukup seperti apa yang sudah dilakukan selama ini. "Cukup seperti sekarang dalam hubungan mitra kerja. Kalau soal kode etik itu bukan ranahnya DPR," ujarnya.

Soal pengajuan judicial review ini, Febri mengatakan tengah mengkaji dan mempersiapkan materi undang-undang ini. "Sedang kami pelajari secara mendalam," ujarnya. Selain itu, ia juga mengatakan tengah menggalang sejumlah dukungan dari berbagai pihak, tak hanya anggota-anggota LSM. "Yang pasti kami juga akan coba ajak para akademisi dan pakar di bidang hukum tata negara," jelasnya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

7 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya