Sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berdemonstrasi dengan memakai kebaya sebagai peringatan hari Kartini di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (21/4). Mereka menuntut segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Badan penyelenggara Jaminan sosial. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Aksi Jaminan Sosial menyatakan tidak berkeberatan membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Namun, iuran itu bukanlah ditarik dari penghasilan para pekerja."Yang membayar iuran itu seharusnya pengusaha dan juga menjadi kewajiban pemerintah bagi orang yang tidak mampu membayar," ujar Sekretaris Jenderal KAJS, Said Iqbal, usai diskusi "UU BPJS: Antara Kebutuhan dan Kenyataan" di Jakarta, Senin 20 Juni 2011.
Ia pun mencontohkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang bebannya diberikan ke pengusaha. "Jamsostek dibayarkan oleh pengusaha melalui labor cost,"jelasnya.
Konsepsi iuran itu, lanjut Said, harus dilihat dari lima program BPJS, yakni jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun. Yang harus diperjelas menurutnya ialah definisi kata 'membayar' dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Untuk jaminan hari tua dan pensiun pihaknya tidak mempersoalkan penggunaan prinsip co-sharing yang mewajibkan pekerja untuk membayar sejumlah uang sebagai 'tabungan' nanti. Hal itu, kata Said, diberlakukan di negara manapun.
Adapun untuk jaminan kesehatan, komite mengaku tidak setuju adanya prinsip co-sharing. Pasalnya, jaminan kesehatan sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur konstitusi sehingga rakyat semestinya tidak dipungut uang sepeser pun.
"Pemerintah harus melaksanakan jaminan kesehatan seumur hidup bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Biaya berobat gratis untuk seluruh rakyat," pungkas Said.
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
3 Mei 2021
Menaker Ida Tinjau Pengrajin Ecoprint Penerima JPS
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meninjau Kelompok Wirausaha Baru Ecoprint Sekar Langit Bajong di Purbalingga yang menerima program Jaring Pengaman Sosial (JPS).