Empat Tersangka BLBI Ditahan di Rutan Salemba

Reporter

Editor

Rabu, 10 Desember 2003 10:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Empat orang tersangka dalam kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) resmi ditahan di rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, selama 20 hari. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Basrief Arief kepada wartawan usai menerima empat tersangka di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, (19/7).

Keempat orang tersangka itu adalah mantan Direktur Utama PT Bank Umum Nasional (BUN) Leonard Tanubrata, mantan Wakil Komisaris PT BUN Kaharudin Ongko, dan mantan Dirut PT Bank Umum Sertivia David Nusawijaya dan mantan Komisaris Utama Bank Modern Samadikun Hartono. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi para saksi.

Dengan diserahkannya keempat orang tersangka ke Kejaksaan Tinggi itu, Kejaksaan Tinggi akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka David, berkasnya akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. “dalam waktu yang tidak terlalu lama kita serahkan sesuai dengan locus delicti atau tempat kejadian perkara,” kata Basrief.

Selanjutnya Basrief menjelaskan pihaknya sudah menunjuk jaksa penuntut umum untuk Bank Umum Nasional dengan tersangka Leonard Tanubrata dan Kaharudin Ongko pihaknya menunjuk Tony Sinay dan Adi Rahman. Sedangkan untuk Bank Umum Modern dengan tersangka Samadikun Hartono, Basrief menunjuk YW Merre dan Herdi Witanto dan untuk Bank Umum Sertivia dengan tersangka David Nusawijaya, Basrief menunjuk M Farela dan T Marbun sebagai jaksa penuntut umum.

Berdasarkan berkas penyidikan yang diajukan tim penyidik Kejaksaan Agung kepada kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Bank Umum Nasional diduga telah menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 3,3 triliun dan US$ 435,9 juta. Tersangka kasus Bank Modern diduga telah menyelewengkan dana sebesar Rp 80,7 miliar. Sedangkan tersangka kasus Bank Umum Sertivia diduga telah menyelewengkan dana BLBI sebesar Rp 1,3 triliun. Keempat orang tersangka ini diancam hukuman pidana selama-lamanya selama 20 tahun penjara atau denda sebesar 30 juta rupiah sesuai dengan pasal 1 ayat 1 sub a dan b Undang-Undang Anti Korupsi nomor 3/1971.(Nurakhmayani)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

17 menit lalu

Prabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...

Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?

Baca Selengkapnya

Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

22 menit lalu

Lee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears

Lee Joo Bin mengenang perjalanan kariernya hingga harapan untuk karya berikutnya

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

3 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024

Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

3 jam lalu

Bisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan

Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

3 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu

Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

4 jam lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Siap Tampil Mati-matian

Atlet tunggal putra, Jonatan Christie, mengatakan tim putra Indonesia siap memberikan kemampuan terbaik pada babak perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

4 jam lalu

Cerita Keluarga Cemara Dikemas Jadi Teater Musikal, Janjikan Sajian Pentas Berbeda

ksekutif Produser Musikal Keluarga Cemara, Anggia Kharisma mengatakan, kisah keluarga hangat ini tak lekang oleh zaman.

Baca Selengkapnya

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

4 jam lalu

Program Pra Kerja Raih Penghargaan Wenhui Award dari UNESCO

Program Pra Kerja meraih penghargaan dari UNESCO atas kontribusinya dalam inovasi pendidikan di kawasan Asia-Pasifik.

Baca Selengkapnya

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

4 jam lalu

Penyebab Fast Charging Tidak Berfungsi dan Cara Mengatasinya

Penyebab fast charging tidak berfungsi dapat diakibatkan oleh beberapa hal. Salah satunya karena port pengisian daya rusak. Ketahui cara mengatasinya.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

5 jam lalu

Hasil Piala Asia U-23: Babak Pertama, Irak vs Indonesia Masih Imbang 1-1

Ivar Jenner sempat membawa Timnas U-23 Indonesia unggul lebih dulu atas Irak pada perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23.

Baca Selengkapnya