TEMPO Interaktif, Pamekasan - Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan hingga saat ini belum juga mengeksekusi rumah dinas Kepala Polwil Madura yang kini dijadikan rumah dinas Kepala Polres Pamekasan.
Menurut Ketua PN Kabupaten Pamekasan, Zulfahmi meski Mahkamah Agung pada 22 Mei 2007 lalu telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya masih mengupayakan jalan damai. "Jangan ada eksekusi paksa, kedua belah pihak harus damai," katanya, Kamis, 15 juni 2011.
Zulfahmi beralasan, perencanaan eksekusi masih menunggu tindak lanjut dari pertemuan kedua pihak yang bersengketa pada 27 April lalu. Dalam pertemuan itu ada beberapa kesepakatan yang dicapai seperti polisi bersedia dieksekusi namun meminta waktu. "Tapi sampai sekarang belum ada yang melapor ke saya, apakah kesepakatan itu sudah di akte notariskan atau tidak," ujarnya.
Kepala Humas PN Pamekasan, Rendra Yozar mengakui eksekusi rumah dinas Kepala Polres Pamekasan ini rumit. Alasannya, karena objek eksekusi adalah institusi polisi. Padahal biasanya dalam eksekusi Pengadilan selalu meminta tolong polisi. "Kalau eksekusi dilaksanakan, kami akan minta bantuan pengamanan dari Polda Jatim," katanya.
Sebelumnya kepada Tempo, Kepala Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Anjar Gunadi berkeras tidak akan mengosongkan rumah dinasnya kalau yang memerintahkan pengadilan. "Kalau Kapolda bilang hari ini saya keluar, saya akan keluar saat ini juga, itu prosedurnya," katanya.
Dia mengaku, meski sudah keluar putusan berkekuatan hukum tetap, dirinya bersama keluarga masih bisa tidur nyeyak di rumah yang dibangun di atas tanah seluas 1.270 meter persegi itu.
MUSTHOFA BISRI
Berita terkait
Ricuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaPosko Menangkan Pancasila Kecam Kekerasan Polri di Banggai
25 Maret 2018
Selain mengecam penggusuran di Banggai, Posko juga menuntut Pemerintah Jawa Timur menyelesaikan seluruh potensi konflik agraria di Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaAktivis Jatim Gelar Aksi Solidaritas Eksekusi Lahan di Banggai
25 Maret 2018
Polisi sempat menembakkan gas air mata ke arah blokade ibu-ibu yang menggelar pengajian di tengah jalan saat melakukan eksekusi lahan di Banggai..
Baca SelengkapnyaSyahrul Yasin Minta Eksekusi Asrama Mahasiswa Sulsel Ditunda
28 April 2017
Menurut Syahrul, eksekusi harus menunggu hingga hasil peninjauan kembali yang saat ini masih berproses di Mahkamah Agung keluar.
Baca Selengkapnya1.278 Polisi Amankan Eksekusi Lahan di Pulau Serangan Bali
3 Januari 2017
Warga melakukan perlawanan karena lahan yang menjadi obyek eksekusi tidak jelas batasnya.
Baca SelengkapnyaPerumahan TNI AD Diblokade, Kegiatan Sekolah Terganggu
19 Juli 2016
Sekolah diliburkan sejak Selasa, 19 Juli, hingga waktu yang belum ditetapkan.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Pengadilan Ogah Terapkan Sistem Kamar Perkara
18 Mei 2016
Penerapan sistem kamar, percepatan minutasi, serta penggunaan aplikasi ATR bisa mencegah terjadinya administrative corruption
Baca SelengkapnyaEksekusi Suami Bupati Indramayu Tunggu Salinan Putusan MA
9 Mei 2016
Vonis empat tahun penjara terhadap Yance belum bisa dieksekusi.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Bongkar Rumah Liar di Tangerang
8 September 2015
Satpol PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, membongkar sebanyak 120 rumah liar yang berada di Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa karena tak ber-IMB.
Baca SelengkapnyaPedagang Kaki Lima Digugat Rp 1,1 miliar
7 September 2015
Lima pedagang kaki lima akan diusir dan digugat sebesar Rp 1,120 miliar karena menempati lahan kekancingan Keraton Yogyakarta.
Baca Selengkapnya