TEMPO Interaktif, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Tubagus Hasanudin, mengatakan pengangkatan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebaiknya mendapat pengesahan dari DPR. Tapi, sebelumnya posisi BNPT harus diperkuat dengan undang-undang.
Hasanudin mengatakan aturan tentang tugas dan fungsi BNPT saat ini belum jelas. Keberadaan BNPT hanya diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Pembentukan BNPT. "Peran BNPT penting dikuatkan untuk mencegah tindak terorisme," kata Hasanudin di Jakarta, Rabu, 15 Juni 2011.
Undang-undang yang mengatur tentang badan nasional ini harus mencakup siapa yang mengisi BNPT dan siapa yang bisa memimpin, apa saja tugas dan fungsinya. Ini semua menurut Hasanudin harus diketahui publik. "Kepala BNPT harus disahkan wakil rakyat," kata Hasanudin.
Ia mencontohkan saat ini belum diatur tentang siapa saja yang bisa menjadi anggota BNPT, apakah kalangan militer diperbolehkan masuk. Jika diperbolehkan, militer yang bagaimana yang boleh memperkuat BNPT. Hal-hal seperti ini bisa diatur dalam undang-undang.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM
4 jam lalu
Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.
Baca SelengkapnyaOJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat
14 jam lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.
Baca SelengkapnyaOJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR
14 jam lalu
OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Baca SelengkapnyaOJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS
15 jam lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.
Baca SelengkapnyaKasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan
2 hari lalu
OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.
Baca Selengkapnya5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK
3 hari lalu
Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.
Baca SelengkapnyaOJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah
3 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren
Baca SelengkapnyaIzin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya
8 hari lalu
Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.
Baca SelengkapnyaMarak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
25 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
30 hari lalu
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
Baca Selengkapnya