Undang-Undang MK Baru Segera Disahkan

Reporter

Editor

Rabu, 15 Juni 2011 15:50 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mensahkan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK). "Tinggal diparipurnakan. Besok akan dibawa ke Badan Musyarawah untuk dijadwalkan," ujar Achmad Dimyati, Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang MK, saat dihubungi Tempo, Rabu, 15 Juni 2011.

Menurutnya, ada beberapa poin yang berubah. Di antaranya soal komposisi Badan Kehormatan MK yang nantinya akan ada perwakilan DPR, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial, serta hakim MK untuk mengawasi kinerja MK dan kode etik hakim konstitusi.

Selain itu, perubahan masa jabatan pimpinan MK yang dibatasi menjadi hanya 2 tahun 6 bulan dari lima tahun masa jabatan anggota MK. Juga wewenang MK yang tidak bisa melakukan legislasi review. "Artinya, putusan MK hanya menyatakan pasal atau undang-undang melanggar konstitusi," ujar Dimyati lagi. "Sederhananya, tidak menambah kata atau menghilangkan kata dalam pasal atau undang-undang. Karena itu urusan Dewan dan pemerintah."

Selain itu, perubahan lainnya adalah MK dilarang memberikan putusan yang melampaui, yang diajukan pemohon. Untuk urusan sengketa pilkada sementara ini masih dipegang MK, sampai ada undang-undang pemilihan kepala daerah yang masih dibahas Dewan. "Pasal sengketa pilkada didrop dan tidak dimunculkan dalam undang-undang MK," ucap Dimyati.

Ia menegaskan, revisi undang-undang MK dilakukan setelah MK sendiri mengabulkan permohonan judicial review terhadap permohonan pengawasan hakim konstitusi bisa dilakukan oleh Komisi Yudisial. "Kalau memang masih ada yang dirugikan atas revisi undang-undang MK, ya tinggal judicial review kembali ke MK."

Hidayat Nurwahid, politikus senior PKS, menegaskan adanya perubahan Undang-Undang MK bukan untuk mengebiri kewenangan membatalkan Undang-Undang MK. "Wewenang MK sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar," ujarnya.

Ia menegaskan karena satu-satunya jabatan yang mesyaratkan negarawan adalah untuk jabatan hakim MK. Makanya, hakim MK harus taat asas. "Adanya anggota Dewan dalam Badan Kehormatan MK karena tiga hakim konstitusi dipilih DPR. Jadi, wajar-wajar saja ada keterlibatan DPR nantinya."

Namun, Hidayat belum mengetahui soal siapa nantinya perwakilan dari DPR yang ada di Badan Kehormatan MK. Sebab, juga belum selesai dibahas siapa nantinya yang jadi perwakilan. "Kami tidak ingin mengobok-ngobok apa yang dihadirkan DPR. Kami memastikan lembaga-lembaga yang ada berjalan sesuai dengan kewenangan yang ada," katanya.


ALWAN RIDHA RAMDANI


Berita terkait

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

6 jam lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

9 jam lalu

Hakim MK Arsul Sani Guyon Soal Kekalahan MU di Sidang PHPU Pileg 2024

Hakim MK Arsul Sani sempat berkelakar dengan Komisioner KPU di ruang sidang soal kekalahan tim sepak bola favoritnya, Manchester United.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

14 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

1 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 hari lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

1 hari lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

1 hari lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

2 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya