Ratusan WNI Masih Ditahan di Penjara Australia  

Reporter

Editor

Rabu, 15 Juni 2011 11:16 WIB

TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO Interaktif, Kupang - Sebanyak 504 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia masih ditahan di penjara di Australia. Mereka dituduh menyelundupkan orang asing ke negara tersebut.

Setelah ditangkap, para ABK itu dibawa ke Pulau Christmas untuk menjalani interogasi. Mereka lalu dipindahkan ke Hakea Prison di Perth, Australia Barat, untuk menjalani hukuman.

"Pada umumnya, ABK mengaku bersalah dalam persidangan," kata Konsul Jenderal RI di Perth, Dede Syarif Syamsuri, saat acara "Sosialisasi Mengenai Tindak Kejahatan People Smuggling" di Kupang, Rabu, 15 Juni 2011.

Para ABK itu ditahan di berbagai tempat, seperti pusat tahanan imigrasi sebanyak 84 orang, 285 orang masih dalam proses peradilan, dan 135 orang telah diputuskan bersalah dengan hukuman antara 3-5 tahun.

Menurut dia, ABK Indonesia ditangkap karena melanggar Undang-undang Imigrasi Australia, antara lain masuk ke negara itu secara ilegal karena tidak memiliki paspor dan tuduhan lain menyelundupkan orang (people smuggling).

ABK yang tertangkap menyelundupkan warga asing ke Australia, kata dia, mengaku merasa tertipu. Sebab, mereka dijanjikan oleh sindikat penyelundupan orang bahwa akan memperoleh bayaran yang lebih besar setelah kembali dari Australia.

"Mereka diminta mengangkut orang ke suatu tempat yang mereka tidak tahu, ternyata tempat itu ada di wilayah Australia," ujarnya.

Ada yang mengaku diberikan imbalan Rp 3 juta jika berhasil menyelundupkan orang. Jika tertangkap, mereka hanya dihukum penjara paling lambat tiga bulan. "Ada juga ABK yang diberi bayaran tinggi mencapai Rp 100 juta per orang. Mereka tahu risiko yang akan dialami jika tertangkap," katanya.

Oleh karena itu, ia meminta ABK Indonesia untuk tidak lagi tergiur dengan janji yang disampaikan sindikat penyelundupan manusia. Sesuai Undang-undang imigrasi Australia yang segera diberlakukan, hukuman kepada penyelundup manusia minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga wajib membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.

Sementara itu, Asisten I Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur Yohana Lisapaly meminta nelayan di NTT tidak lagi mengantar orang asing ke Australia karena risiko yang akan diterima sangat besar.

Ia mengatakan bahwa sindikat internasional penyelundupan manusia melibatkan empat komponen, yakni pengiriman dari negara asal, fasilitator di negara transit, pengangkut, dan penerima di negara tujuan. "Untuk menghentikan penyelundupan manusia, empat mata rantai tersebut harus diputus," katanya.

YOHANES SEO


Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

5 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

14 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

15 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

20 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya