Hakim Putuskan Perkara Paspor Palsu Gayus Dilanjutkan
Selasa, 14 Juni 2011 14:50 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Majelis hakim perkara paspor palsu yang melibatkan Gayus Halomoan Partahanan Tambunan hari ini menjatuhkan putusan sela. Putusan yang dibacakan Ketua Hakim Syamsul Bachri Harahap itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Selasa, 14 Juni 2011 siang.
Gayus tampak mendengarkan dengan seksama putusan sela tersebut. Dia tampak mengenakan kemeja putih bergaris sulur biru dan celana panjang abu-abu, serta memakai sepatu hitam yang benangnya mulai terlepas. Hakim Syamsul menyatakan menolak eksepsi kuasa hukum terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan.
"Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi,"ujar Hakim Syamsul.
Mendengar perkaranya dilanjutkan, Gayus hanya mengangguk dua kali, sedangkan kuasa hukumnya, Monang Sagala, menyatakan pikir-pikir.
Usai sidang Gayus yang dikawal petugas kepolisian sempat tersenyum. Dia mengatakan, "sudah diputus tinggal jalani,"katanya.
Setelah sidang putusan sela memutuskan perkara dilanjutkan, maka sidang berikutnya akan dilangsungkan pada Selasa, 21 Juni 2011, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada sidang pekan depan diagendakan pemeriksaan 31 saksi. Tiga saksi di antaranya saksi ahli. Jaksa penuntut umum Bambang Setyadi sempat meminta agar persidangan dilakukan dua kali seminggu mengingat saksi yang begitu banyak.
Namun, hakim memberi kebijakan agar sidang dilakukan sehari penuh dari pagi hingga sore. "Minimal sehari lima saksi diperiksa," kata Syamsul.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menjerat Gayus dengan dakwaan komulatif pasal 55 huruf a Undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dakwaan alternatif pasal 266 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan dakwaan subsideritas pasal 263 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pada Jumat 24 sampai 26 September 2010, melalui Bandara Soekarno-Hatta, ia dengan sengaja menggunakan surat perjalanan RI, sedangkan ia mengetahui sepatutnya menduga paspor itu dipalsukan.
Sebulan sebelumnya pada akhir Juli atau awal Agustus 20l0, Gayus di rumahnya, Gading Park View jalan Taman Puspa 111 Blok ZE 6 nomor 1 Kelapa Gading, Jakarta Utara, bertemu dengan Agung Sutiastoro menawarkan investasi bisnis ban dan asuransi Axa Mandiri kepada terdakwa.
Dalam pertemuan itu jika (-terdakwa) berminat atas tawaran supaya berhubungan langsung dengan Ari Nur Irwan alias Ari Kalap dan John Jerome Grice.
John yang kini buron mengatakan kepada terdakwa bahwa dia bisa membuat apa saja seperti paspor, KTP, visa, dokumen penting, serta investasi.
Paspor nomor seri T 116444 diperoleh terdakwa dengan cara tidak sesuai standar operational prosedur (SOP) di Kantor Keimigrasian.
Pemohon paspor harus difoto, diambil sidik jarinya, dan membayar biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi. Sementara dalam mendapatkan paspor T 116444 sama sekali tidak pernah melalui prosedur.
Justru sesuai data keimigrasian di kantor Jakarta Timur nomor seri paspor itu terdaftar atas nama Margareta Inggrid Anggraeni yang telah membayar Rp 270 ribu. Namun, yang bersangkutan tidak memproses paspor itu, maka paspor itu tidak diterbitkan Kantor Imigrasi Kota Tangerang.
AYU CIPTA