TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga yang khusus menangani masalah perbatasan negara Indonesia dengan negara-negara tetangga akan segera dibentuk. Lembaga yang terdiri dari gabungan seluruh sektor ini nantinya akan bertanggung jawab langsung kepada presiden atau menteri koordinator.Menurut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, rumusan itu telah disepakati oleh seluruh jajaran menteri-menteri dan saat ini sedang dipertimbangkan pemerintah. "Kita harapkan lembaga itu dapat berdiri secepatnya. Apakah tahun depan, kita masih belum tahu," katanya usai menjadi pembicara dalam seminar di kompleks Bidakara, Jakarta, Selasa (9/12).Mengenai siapapun yang dipilih oleh presiden, Hari mengatakan bahwa keputusan memilih anggota lembaga tersebut merupakan hak presiden sepenuhnya. "Apakah presiden memilih anggotanya langsung atau mendelegasikannya pada menteri tertentu, itu terserah kapasitas presiden," katanya.Masalah yang terjadi di perbatasan, tutur Hari, tidak semata-mata karena adanya ancaman persengketaan, tetapi lebih kepada kurangnya perhatian pemerintah kepada masyarakat daerah perbatasan. "Kalau tidak diperhatikan, pulau-pulau terluar bisa mengalami erosi dan hilang. Atau diduduki rakyat dari negara lain yang berinteraksi secara ekonomi. Dari waktu ke waktu, lama-lama juga bisa hilang. Maka itu harus difokuskan pada pembangunan pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan wilayah negara lain, baik darat atau laut," katanya.Selama ini, wilayah perbatasan Indonesia dipegang oleh beberapa pejabat negara. Indonesia-Malaysia dipegang Panglima TNI dan Menteri Pertahanan, Indonesia-Papua New Guinea dipegang oleh Menteri Dalam Negeri, IndonesiaTimor Leste, Indonesia-Filipina dan Indonesia-Singapura dipegang oleh Menteri Luar Negeri. "Buat apa sampai tiga pejabat negara, padahal satu saja cukup," tegasnya.D.A. Candraningrum - Tempo News Room
Berita terkait
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama
2 menit lalu
Inilah 5 Kapolri dengan Masa Jabatan Terlama
Wacana memperpanjang batas maksimal usai pensiun anggota Polri membuka peluang masa jabatan Kapolri jadi lebih lama.