Pabrik Kertas Prabowo Terancam Gulung Tikar  

Reporter

Editor

Kamis, 9 Juni 2011 16:10 WIB

Prabowo Subianto. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Kertas Nusantara (dulu PT Kiani Kertas). PT Kertas disebut-sebut sebagai perusahaan yang dikendalikan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

"Permohonan PKPU telah memenuhi syarat-syarat PKPU sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan KPU," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2011.

Namun, PT Kertas, oleh hakim, hanya diberi waktu 45 hari untuk menunda pembayaran utangnya. "Mewajibkan PT Kertas Nusantara membayar utang maksimal 45 hari dari sekarang. Jika tidak, otomatis pailit," ujar Tjokorda, yang menggantikan hakim Syarifuddin Umar sebagai Hakim Ketua.

Sebelumnya, PT Kertas digugat pailit oleh PT Multi Alphabet Dinamika melalui kuasa hukumnya, Benemay. Alasannya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan kayu, pertanian, dan perdagangan itu tidak mampu membayar utang plus bunga senilai Rp 194,95 miliar dan US$ 29 ribu.

"Karena utang termohon pada pemohon tidak dibayar lunas dan telah jatuh tempo utang, serta adanya kreditur lebih dari satu, pemohon memohon kepada PN Niaga untuk menyatakan pemohon pailit," ujar Benemay. "Kami minta pembayaran utang plus bunga."

Permohonan pailit pemohon sebelumnya diminta PT Kertas agar tidak dikabulkan. Ian Siregar, kuasa hukum PT Kertas, mengajukan PKPU pada 1 Juni 2011 dengan maksud agar diberi kesempatan damai dengan kreditur serta mendapat kelonggaran dan restrukturisasi utang.

Menurut Ian, PT Kertas telah memiliki langkah strategis untuk tetap melanjutkan usaha dan menyelesaikan kewajiban kepada kreditur. Mereka juga yakin dapat membangkitkan kembali kegiatan usaha karena masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih dapat digunakan secara maksimal.

Kasus bermula saat PT Kertas tak mampu memenuhi kewajiban proyek sesuai dengan perjanjian perusahaan dengan PT Multi. Berdasar perjanjian, PT Kertas diharuskan membayar utang senilai Rp 142,1 miliar dan US$ 29 ribu. Namun, di tengah jalan, PT Kertas kesulitan membayar utangnya. PT Multi pun akhirnya menggugat pailit PT Kertas pada 18 Mei 2011.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran

Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

1 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

3 hari lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

3 hari lalu

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

3 hari lalu

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Prabowo menyebut, dirinya sudah mengikuti empat kali kontestasi Pemilu, namun baru kali ini dia menang.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

Baleg DPR RI berencana menghapus Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang ada adalah 34.

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

3 hari lalu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Seperti Apa Konsep Sekolah Unggul Terintegrasi Ala Prabowo?

4 hari lalu

Seperti Apa Konsep Sekolah Unggul Terintegrasi Ala Prabowo?

Bappenas mengungkap konsep Sekolah Unggul Terintegrasi milik Prabowo Subianto. Menyasar daerah-daerah yang tingkat pendidikannya masih tertinggal

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

4 hari lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya