TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Kertas Nusantara (dulu PT Kiani Kertas). PT Kertas disebut-sebut sebagai perusahaan yang dikendalikan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Permohonan PKPU telah memenuhi syarat-syarat PKPU sesuai dengan Pasal 222 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan KPU," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2011.
Namun, PT Kertas, oleh hakim, hanya diberi waktu 45 hari untuk menunda pembayaran utangnya. "Mewajibkan PT Kertas Nusantara membayar utang maksimal 45 hari dari sekarang. Jika tidak, otomatis pailit," ujar Tjokorda, yang menggantikan hakim Syarifuddin Umar sebagai Hakim Ketua.
Sebelumnya, PT Kertas digugat pailit oleh PT Multi Alphabet Dinamika melalui kuasa hukumnya, Benemay. Alasannya, perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan bahan kayu, pertanian, dan perdagangan itu tidak mampu membayar utang plus bunga senilai Rp 194,95 miliar dan US$ 29 ribu.
"Karena utang termohon pada pemohon tidak dibayar lunas dan telah jatuh tempo utang, serta adanya kreditur lebih dari satu, pemohon memohon kepada PN Niaga untuk menyatakan pemohon pailit," ujar Benemay. "Kami minta pembayaran utang plus bunga."
Permohonan pailit pemohon sebelumnya diminta PT Kertas agar tidak dikabulkan. Ian Siregar, kuasa hukum PT Kertas, mengajukan PKPU pada 1 Juni 2011 dengan maksud agar diberi kesempatan damai dengan kreditur serta mendapat kelonggaran dan restrukturisasi utang.
Menurut Ian, PT Kertas telah memiliki langkah strategis untuk tetap melanjutkan usaha dan menyelesaikan kewajiban kepada kreditur. Mereka juga yakin dapat membangkitkan kembali kegiatan usaha karena masih memiliki sumber daya potensial berupa aset-aset yang masih dapat digunakan secara maksimal.
Kasus bermula saat PT Kertas tak mampu memenuhi kewajiban proyek sesuai dengan perjanjian perusahaan dengan PT Multi. Berdasar perjanjian, PT Kertas diharuskan membayar utang senilai Rp 142,1 miliar dan US$ 29 ribu. Namun, di tengah jalan, PT Kertas kesulitan membayar utangnya. PT Multi pun akhirnya menggugat pailit PT Kertas pada 18 Mei 2011.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Pengamat Sebut Revisi UU Kementerian Negara Mengonfirmasi Kabinet Gemoy Prabowo-Gibran
1 hari lalu
Susunan kabinet Prabowo-Gibran tengah menjadi perbincangan karena disebut ingin menambah jumlah kementerian lewat revisi UU Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaPrabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor
1 hari lalu
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.
Baca SelengkapnyaAirlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah
3 hari lalu
Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen
Baca SelengkapnyaBara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan
3 hari lalu
Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.
Baca SelengkapnyaPrabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia
3 hari lalu
Prabowo menyebut, dirinya sudah mengikuti empat kali kontestasi Pemilu, namun baru kali ini dia menang.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian
3 hari lalu
Baleg DPR RI berencana menghapus Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang ada adalah 34.
Baca SelengkapnyaPrabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen
3 hari lalu
Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
4 hari lalu
TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?
Baca SelengkapnyaSeperti Apa Konsep Sekolah Unggul Terintegrasi Ala Prabowo?
4 hari lalu
Bappenas mengungkap konsep Sekolah Unggul Terintegrasi milik Prabowo Subianto. Menyasar daerah-daerah yang tingkat pendidikannya masih tertinggal
Baca SelengkapnyaBahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis
4 hari lalu
Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya