TEMPO Interaktif, Makassar - Andi Makkasau, Ketua Majelis Hakim kasus dugaan korupsi pungutan pedagang Pasar Pa'baeng-baeng, meminta jaksa menghadirkan Wakil Wali Kota Makassar, Supomo Guntur, dalam persidangan selanjutnya.
"Kami minta wakil wali kota dihadirkan dalam sidang. Hampir semua pedagang yang diperiksa menyebut yang bersangkutan mengaku tidak ada pungutan untuk penempatan pedagang," kata Makkasau, di Pengadilan Negeri Makassar, siang tadi.
Permintaan itu disampaikan dalam surat penetapan yang diberikan kepada jaksa penuntut umum. Menurut Makkasau, surat tersebut sebagai pegangan jaksa penuntut umum untuk mendatangkan Supomo.
Pemanggilan Supomo Guntur menyangkut pernyataannya di hadapan ratusan pedagang saat menggelar pertemuan di Gedung Juang 45 Makassar, Jalan Sultan Alauddin, pada 2009 lalu. Dalam pertemuan itu, Supomo menyebutkan tidak ada pungutan yang akan dibebankan kepada pedagang untuk menempati fron toko dan los pasar yang telah direnovasi. "Hakim ingin mendengar langsung kebenaran ucapan wakil wali kota sehingga dinilai penting mendatangkan dia," kata Makkasau.
Mujahidah, salah seorang jaksa, mengaku belum menindaklanjuti penetapan hakim itu. Menurut dia, persidangan masih butuh saksi-saksi lain yang akan dihadirkan. "Jika memang keterangan saksi sudah dinilai cukup maka wakil wali kota tidak usah dihadirkan," kata Mujahidah.
Dia membenarkan dalam persidangan nama wakil wali kota disebut-sebut menjamin tidak ada pungutan. Namun, jaksa berpendapat keterangan itu hanya sepotong-sepotong didengar oleh pedagang. "Jika memang wakil wali kota perlu dihadirkan pasti kami segera memanggil yang bersangkutan. Tapi, untuk saat ini belum," tegas Mujahidah.
Supomo Guntur menyatakan siap menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi Pasar Pa'baeng-baeng di Pengadilan Makassar jika diminta. Ia menyatakan siap membeberkan kasus tersebut jika diminta hadir sebagai saksi di pengadilan. "Saya akan jelaskan apa yang saya ketahui," katanya.
Supomo mengaku tidak pernah memerintahkan Perusda Pasar untuk memungut biaya kepada pedagang. Jika benar ada pungutan kepada pedagang, hal itu menyalahi aturan. Pemerintah Kota, kata dia, sebagai pemilik Perusda Pasar memang menyerahkan sepenuhnya proses pembagian los pasar kepada para pedagang.
Dalam kasus ini, jaksa menyeret satu terdakwa, yakni Djamaluddin Yunus, selaku Direktur Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya. Dia ditengarai memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pungutan kepada para pedagang. Nilai pungutan berkisar antara Rp 500-200 juta.
Dalam dakwaan, jaksa menyebutkan terdakwa dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 11, dan Pasal 8 Undang-undang 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Djamaluddin diduga menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kekuatannya, dan memaksa orang lain untuk membayar atau menerima pembayaran.
ABDUL RAHMAN | INDRA OY
Berita terkait
Viral Video Polisi Diduga Melakukan Pungli di Gerbang Tol, Polda Metro: Sabar Ya
22 Juli 2022
Polda Metro Jaya menyelidiki viral video dugaan aksi pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi terhadap para sopir truk.
Baca SelengkapnyaMas Dhito Imbau Tak Ada Pungli di Objek Wisata Kabupaten Kediri
18 Juni 2021
Untuk pengelolaan wisata, Pemkab Kediri sudah menggunakan sistem Transaksi Non Tunai (TNT). Sistem berbasis elektronik ini meminimalisir praktik pungutan liar.
Baca SelengkapnyaHendi Sidak Kantor Kelurahan, Kembalikan Uang Pungli
26 April 2021
Melalui sistem #LaporHendi, Walikota Semarang Hendrar Prihadi mendapat laporan adanya pungli Rp 300 ribu oleh oknum pegawai Kelurahan Muktiharjo Kidul.
Baca SelengkapnyaPungli di Terminal Baranangsiang, BPTJ: Masalah Sosial Sejak Dulu
29 Desember 2019
"BPTJ tidak mungkin menyelesaikan sendiri," kata Kepala Humas BPTJ Budi Rahardjo soal dugaan pungutan liar di Terminal Baranangsiang.
Baca SelengkapnyaPungli Merajalela di Tanjung Priok, Begini Langkah Bea Cukai
18 Desember 2019
Praktik pungli berupa pemberian uang rokok saat proses penanganan kontainer diduga masih eksis di Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca SelengkapnyaPungli Masih Marak di Tanjung Priok, Ini Langkah Kemenhub
16 Desember 2019
Praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta ternyata masih marak.
Baca SelengkapnyaPenyelundup Narkoba Dorfin Felix Ceritakan Biaya Hidup di Rutan
14 Agustus 2019
Dorfin mengaku kerap memberikan uang kepada petugas jaga dengan nominal Rp100 ribu-Rp200 ribu.
Baca SelengkapnyaPidato Visi Indonesia, Jokowi Ancam Copot Pejabat Pelaku Pungli
14 Juli 2019
Jokowi mengancam bakal mencopot pejabat yang terlibat pungli. Terlebih jika menyangkut perizinan sehingga bisa menghambat investasi yang masuk.
Baca SelengkapnyaPenjelasan BPN soal Pungutan Uang Lelah Sertifikat Tanah
7 Februari 2019
Seorang warga di Grogol Utara, Jakarta Selatan mengaku dipungut uang Rp 3 juta yang disebut sebagai uang lelah untuk memperoleh sertifikat tanah.
Baca SelengkapnyaPejabat Daerah Serukan Stop Pungli Pendaftaran CPNS 2018
28 September 2018
Bupati Jember, Jawa Timur, Faida, menegaskan bahwa tidak ada titipan ataupun pungutan yang harus dibayar dalam pendaftaran CPNS 2018.
Baca Selengkapnya