TEMPO Interaktif, Bojonegoro - Kejaksaan Negeri Bojonegoro resmi mengajukan banding terhadap vonis empat terdakwa kasus joki narapidana. Alasannya, vonis hakim dianggap jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum. “Kita resmi banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Yuliardi, kepada Tempo lewat telepon, Rabu, 1 Juni 2011.
Yuliardi lalu merujuk vonis majelis hakim atas empat terdakwa. Tiga terdakwa divonis tujuh bulan penjara, yaitu Widodo Priyono, mantan staf di Kejaksaan Bojonegoro, Hasnomo, pengacara, dan Atmari, Kepala Subseksi Bidang Registrasi Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro. Sementara satu terdakwa atas nama Fery Angga, calo joki narapidana, divonis enam bulan penjara.
Padahal, menurut Yuliardi, jaksa menuntut tiga terdakwa hukuman dua tahun penjara. Namun, hakim hanya memvonis tujuh bulan penjara. Satu terdakwa lainnya malah dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. “Vonis kurang dari separuh. Yang jelas kita banding semua,” ujarnya dengan nada tegas.
Jaksa akan membuat memori banding secepatnya. Memo lalu dikirim ke Kantor Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya. Untuk mengajukan banding, masih ada rentang waktu 14 hari terhitung dari saat putusan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.
Sutiyono, penasihat hukum terdakwa Hasnomo dan Fery Angga, juga menyatakan banding. Alasannya, tuntutan jaksa tidak terbukti dalam dakwaan primer. “Kita juga banding,” ujarnya pada Tempo di Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa, 31 Mei 2011 siang.
Dengan fakta di persidangan seperti itu, kata Sutiyono, kliennya harus dibebaskan dari tuntutan.
Pembacaan vonis terhadap tiga dari empat terdakwa kasus joki narapidana digelar Pengadilan Negeri Bojonegoro, Senin, 30 Mei 2011.
Kasus joki tahanan terungkap saat Yayuk, 53 tahun, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, membesuk tetangganya, yaitu Kasiem di Lembaga Pemasyarakatan Bojonegoro Jumat, 31 Desember 2010. Ketika bertemu, ternyata yang ditemui Yayuk bukan Kasiem, melainkan orang asing. Belakangan diketahui wanita ini bernama Karni, warga yang tinggal di Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, bertindak menjadi joki narapidana.
SUJATMIKO
Berita terkait
Rekap Hasil Liga Europa Leg Pertama Semifinal: AS Roma vs Bayer Leverkusen 0-2, Marseille vs Atalanta 1-1
6 menit lalu
Bayer Leverkusen mengalahkan AS Roma dengan skor 2-0 dalam pertandingan leg pertama semifinal Liga Europa. Marseille vs Atalanta Imbang.
Baca SelengkapnyaSituasi Kemanusiaan Palestina Memburuk, Turki Hentikan Perdagangan dengan Israel
10 menit lalu
Imbas situasi kemanusiaan di Palestina yang memburuk, Turki menghentikan perdagangan dengan Israel.
Baca SelengkapnyaTimnas U-23 Indonesia Dikalahkan Irak, Shin Tae-yong Nilai Timnya Layak Dapat Pujian atas Hasil di Piala Asia U-23 2024
14 menit lalu
Pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, menilai para pemainnya pantas mendapatkan pujian atas hasil selama Piala Asia U-23 2024.
Baca Selengkapnya300 Demonstran pro-Palestina di Universitas Colombo Ditahan
15 menit lalu
Sekitar 300 demonstran pro-Palestina di Universitas Colombia ditahan polisi setelah unjuk rasa mulai mengganggu proses belajar-mengajar.
Baca SelengkapnyaHasil dan Klasemen Liga Inggris: Chelsea Kalahkan Tottenham Hotspur 2-0 dalam Laga Tunda
33 menit lalu
Chelsea mengalahkan Tottenham Hotspur dengan skor 2-0 dalam laga tunda Liga Inggris.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tidak Mundur dari Jabatan Menhan Meskipun Masa Transisi Presiden Terpilih, Sebab...
1 jam lalu
Apa alasan Prabowo tak melepas jabatan Menhan, padahal sibuk transisi sebagai presiden terpilih?
Baca SelengkapnyaLee Joo Bin 16 Tahun Berkarier, Beli Barang Mewah Setelah Main di Queen of Tears
1 jam lalu
Lee Joo Bin mengenang perjalanan kariernya hingga harapan untuk karya berikutnya
Baca SelengkapnyaHasil Piala Asia U-23: Dikalahkan Irak, Timnas Indonesia Gagal Lolos Langsung ke Olimpiade Paris 2024
3 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 harus mengakui keunggulan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBisnis Produk Kosmetik Semakin Menjamur, Maklon Jadi Andalan
4 jam lalu
Bisnis produk kosmetik dan skincare semakin diminati masyarakat Indonesia. Para pengusaha kecantikan mengandalkan maklon untuk produksi kosmetiknya.
Baca SelengkapnyaHasil Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Irak Imbang 1-1, Lanjut ke Perpanjangan Waktu
4 jam lalu
Tak ada gol tambahan di babak kedua membuat laga TImnas U-23 Irak vs Indonesia di Piala Asia U-23 2024. Laga berlanjut ke babak tambahan.
Baca Selengkapnya