TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan hak penyadapan pada Badan Intelijen Negara (BIN) berpotensi disalahgunakan. "Bisa terjadi abuse of power, abuse of authorty, bahkan overlapping dengan polisi dan TNI," katanya dalam acara diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara di Jakarta, Selasa 31 Mei 2011.
Abdul Malik menyampaikan hal ini menanggapi rencana memasukkan pasal tentang hak penyadapan dalam RUU tersebut. Ia berpendapat posisi badan intelijen seharusnya dikembalikan pada fungsi semula, yaitu menganalisis dan menyediakan data tentang kondisi keamanan dan potensi ancaman.
Kalau memang hak penyadapan diberikan, ia menambahkan sebaiknya diatur secara khusus. Pengaturan itu meliputi kapan BIN boleh melakukan penyadapan dan kapan tidak boleh.
Izin menyadap bisa diberikan jika ada indikasi yang sangat kuat adanya tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara. Abdul Malik mengusulkan izin itu dikeluarkan oleh pengadilan.
Selain soal penyadapan, ia juga menyoroti masalah pengawasan lembaga intelijen dan posisi BIN sebagai koordinator kegiatan intelijen. "Pengawasan oleh parlemen tidak akan efektif," katanya. Menurutnya, perlu dibentuk lembaga khusus, bisa berbentuk tim kerja di dalam parlemen atau tenaga ahli yang direkrut dari luar.
Soal fungsi BIN sebagai koordinator, Abdul Malik mengatakan selama ini tidak terjadi koordinasi. Masing-masing lembaga negara memiliki tim intelijen, tapi bergerak terpisah. Nantinya BIN diharapkan menjalankan fungsi itu dan memiliki wewenang yang lebih besar untuk melakukan koordinasi.
KARTIKA CANDRA
Berita terkait
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
12 jam lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
1 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
2 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
2 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaReaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah
2 hari lalu
DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaDitolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi
3 hari lalu
Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok
4 hari lalu
Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.
Baca SelengkapnyaPeneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
4 hari lalu
PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.
Baca SelengkapnyaBMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali
7 hari lalu
Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.
Baca SelengkapnyaMK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya
7 hari lalu
Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.
Baca Selengkapnya