Badan Legislasi Gagal Sepakati RUU Mahkamah Konstitusi

Reporter

Editor

Senin, 30 Mei 2011 18:55 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi/TEMPO/Wahyu Setiawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah batal menyepakati Rancangan Undang-undang perubahan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Padahal agenda rapat kerja hari ini antara Baleg dan pemerintah adalah pandangan mini fraksi atas RUU tersebut.

"Kami fraksi PDI Perjuangan belum dapat menyetujui RUU tersebut karena masih perlu pendalaman,"kata Arif Wibowo, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan saat menyatakan keberatannya, di gedung DPR, Jakarta, Senin 30 Mei 2011.

Selain PDI Perjuangan, fraksi lain juga meminta penambahan waktu untuk mendalami beberapa pasal yang dianggap masih belum sesuai dengan yang diharapkan semua pihak. Anggota Baleg dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori menyatakan masih banyak pasal yang perlu dilakukan sinkronisasi dengan undang-undang yang lain. "Perlu dilakukan pendalaman lebih jauh dan lobi-lobi. Maksimal 10 hari," ujarnya.

Anggota Fraksi Partai Golkar Nurul Arifin menjelaskan, masih ada sekitar enam poin yang ditemukan oleh kelompok kerja (panja) Baleg terkait RUU tentang Mahkamah Konstitusi ini. Diantaranya mengenai usia pensiun hakim MK, usia minimal hakim MK, pendidikan linier hakim MK, Majelis Kehormatan MK, soal penanganan konflik Pilkada oleh MK, masa jabatan MK, dan mekanisme pemilihannya.

Partai Golkar, kata dia mencermati tiga hal yaitu soal usia pensiun, masa jabatan, dan masalah pengelolaan konflik Pilkada di MK harus sesuai dengan undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Soal usia pensiun ini, Golkar menginginkan hakim MK pensiun di usia 70 tahun dimana di RUU tersebut tertulis 65 tahun. "Masa jabatan kita inginnya lima tahun sama seperti sekarang. Di RUU 2,5 tahun, cepat sekali," ujarnya,

Atas tanggapan fraksi-fraksi ini, Ketua Baleg Ignatius Mulyono meminta Menteri Hukum dan Ham Patrialis Akbar memberikan tanggapannya."Setelah mencermati, yang disampaikan rekan-rekan fraksi meminta tambahan waktu untuk melakukan pendalaman," ujarnya.

Patrialis mengakui masih ada enam poin perbedaan antara pemerintah dan DPR. Ia pun setuju jika masih diperlukan waktu untuk membahas RUU ini lebih jauh. "Enak itu sebetulnya sudah dibuka peluang untuk dibicarakan bersama. Pemerintah juga melihat ada beberapa hal yang prinsip dasar harus kita dalami,"ujarnya.

Akhirnya, semua fraksi dan pemerintah sepakat untuk menunda penyampaian pendapat mini fraksi terkait RUU ini dan menambah waktu sekitar dua minggu.


MUNAWWAROH

Berita terkait

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

3 jam lalu

Ketahui Hak Prerogatif Presiden, Kapan dan untuk Kepentingan Apa Bisa Digunakan?

Presiden Jokowi sebut pemilihan menteri merupakan hak prerogatif Prabowo sebagai presiden terpilih. Apakah pengertiannya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

18 jam lalu

Prabowo Ingatkan agar Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS dan PPP Bilang Begini

PPP menyinggung pengalaman Prabowo di luar pemerintahan sebagai oposisi selama 10 tahun.

Baca Selengkapnya

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

23 jam lalu

Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.

Baca Selengkapnya

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

1 hari lalu

KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR Dinilai Tak Tepat, Stafsus Presiden Sarankan Ini

Stafsus Presiden Billy Mambrasar menyarankan sejumlah hal ini guna perbaikan tata kelola KIP Kuliah jalur aspirasi anggota DPR.

Baca Selengkapnya

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

1 hari lalu

Stafsus Presiden Minta Hentikan Program KIP Kuliah Jalur Aspirasi Anggota DPR

Menurut Billy Mambrasar, DPR sebagai lembaga legislatif seharusnya tidak boleh mengeksekusi program KIP Kuliah.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

1 hari lalu

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sebut Prabowo Sudah Ikut Diskusi untuk RAPBN 2025

Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, menyebut Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah dilibatkan dalam diskusi untuk RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

1 hari lalu

Billy Mambrasar: KIP Kuliah Digunakan Anggota DPR untuk Kepentingan Elektabilitas

Stafsus Presiden Billy Mambrasar mengungkap soal KIP Kuliah jalur aspirasi yang diduga digunakan oleh anggota DPR untuk kepentingan elektabilitas.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

1 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

2 hari lalu

RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, DPR Sebut Jumlah Kursi Menteri Bisa Bertambah atau Berkurang

Politikus PDIP mengingatkan agar penambahan nomenklatur kementerian tidak sekadar untuk mengakomodasi kepentingan politik.

Baca Selengkapnya

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

2 hari lalu

Riza Patria Minta Maaf Kursi DPR Gerindra Berkurang Lima di Jakarta

Kursi anggota DPR Gerindra Jakarta berkurang dari 19 menjadi 14 kursi.

Baca Selengkapnya