Pollycarpus Ajukan Peninjauan Kembali  

Reporter

Editor

Senin, 30 Mei 2011 16:41 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Terpidana dua puluh tahun penjara kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Dia mengajukan PK. Sidang perdana 7 Juni 2011 di PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Mudim Aristo saat dihubungi, Senin, 30 Mei 2011.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman empat belas tahun penjara untuk Pollycarpus. Bekas pilot maskapai penerbangan Garuda Indonesia itu kemudian mengajukan banding. Tapi, hakim Pengadilan Tinggi DKI tetap menyatakan dia bersalah. Ia pun akhirnya mengajukan kasasi.

Hakim Mahkamah Agung dalam tahap kasasi kemudian menyatakan Pollycarpus tidak bersalah dan bebas. Terhadap vonis tersebut, jaksa mengajukan PK. Dari PK jaksa, hakim MA menjatuhkan vonis dua puluh tahun penjara untuk Pollycarpus.

Kuasa hukum Pollycarpus, M. Assegaf, mengatakan pihaknya sudah memiliki novum atau bukti baru, sehingga bisa menyatakan PK. “Tapi, novumnya apa masih kami rahasiakan,” ujarnya saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Mei 2011.

Pertimbangan lain untuk mengajukan PK adalah, pihak Pollycarpus memiliki bukti bahwa ada kekeliruan hakim dalam membuat putusan. Menurut tim kuasa hukum, sejak di tahap pengadilan negeri, ada sejumlah hal yang ganjil.

Pertama, adanya perbedaan pendapat antara hakim dan jaksa ihwal jenis makanan yang diselipi racun arsenik. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut arsenik diselundupkan ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Namun, menurut hakim, racun untuk Munir bukan dimasukkan ke jus jeruk, melainkan ke mi.

Dari itu saja, kata Assegaf, sudah tampak ada perbedaan dakwaan. “Dan kalau ada seperti itu sudah seharusnya dakwaan dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dinyatakan bebas,” ujarnya.

Keganjilan kedua adalah adanya perbedaan tempus delicti (waktu kejadian) dan locus delicti (tempat kejadian) dalam dakwaan yang diajukan jaksa dalam sidang di PN Jakpus dengan yang ada di memori PK. “Dulu Munir dikatakan diracun di perjalanan, sedangkan saat di tahap PK, Munir dinyatakan diracun di Bandara Changi,” kata Assegaf. “Ini menunjukkan ada akrobat hukum.”

Yang juga dicantumkan kuasa hukum dalam PK, Assegaf menambahkan, adalah dakwaan yang menyatakan Munir diracuni arsenik menggunakan jus jeruk yang diminum sebelum pesawat lepas landas. “Kalau betul begitu harusnya dia meninggal dunia 10-15 menit setelah minum karena racunnya sangat kuat. Tapi, banyak saksi yang mengatakan dia naik pesawat dalam kondisi segar bugar,” ujarnya.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya