TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim dokter Rumah Sakit Polri Dr. Soekanto masih melakukan perawatan terhadap Inong Malinda Dee, tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank. Malinda didiagnosis mengalami hipertensi (tekanan darah tinggi) dan gangguan sesak napas. “Mungkin karena stres,” ujar Kepala Bidang Pelayanan RS Polri, Komisaris besar Ibnu Hajar, Ahad, 29 Mei 2011.
Menurut Ibnu, perawatan terhadap Malinda dilakukan sejak hari Kamis lalu. Saat dibantarkan di ruang gawat darurat, bagian kaki dan tubuh Malinda tampak mengalami pembengkakan dengan tensi darah yang cukup tinggi, yakni mencapai 240/130. Oleh karena itu, ia terpaksa dirawat di ruang tahanan Cendrawasih.
Malinda adalah eks Senior Relationship Citibank. Ia diduga menggangsir miliaran rupiah duit nasabahnya dengan modus blanko fiktif atau pemalsuan tanda tangan. Berdasarkan hasil penyidikan, Malinda diduga menggunakan perusahaan PT Sarwahita Global Management untuk melakukan pencucian uang pada 2009 lalu. Caranya, ia mengalihkan sejumlah duit nasabah Citibank ke rekening joint account yang disimpan di Bank Mega.
Oleh penyidik, Malinda dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan, dan atau pasal 3 UU No.15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang dan atau pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain Malinda, dalam kasus itu polisi juga menetapkan tiga tersangka lain. Ketiganya adalah eks pegawai Citibank, antara lain Dwi Herawati dan dua orang Head Teller Citibank Landmark Jakarta, Novianty dan Betharia Panjaitan. Ketiga tersangka ini dijerat pasal 49 ayat (1) huruf a dan atau ayat (2) huruf b Undang-Undang No.7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998 tentang Perbankan.
RIKY FERDIANTO