Tiga Pengembang Berminat Renovasi Pasar Tanah Abang

Reporter

Editor

Senin, 8 Desember 2003 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Jaya, Syahrir Tanjung mengaku ada tiga pengembang (developer) yang berminat merenovasi pasar Tanah Abang. Hal itu dikemukakannya dalam persidangan kasus Tempo vs Tomy Winata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/12) siang. “Ada sebuah koperasi yang mengajukan tawaran untuk proyek renovasi tersebut,” ujarnya. Namun tambahnya, tidak ada proposal yang masuk ke PD Pasar Jaya. Pertanyaan tersebut diajukan kuasa hukum Tempo, Tri Moelja D Soerjadi dalam persidangan menyangkut pernyataan saksi walikota Jakarta Pusat bahwa ada proposal renovasi Pasar Tanah Abang yang masuk ke walikota Jakarta Pusat senilai Rp 150 miliar. Rencana renovasi sudah sejak tahun 2001 dibuat oleh tim pemerintah daerah termasuk PD Pasar Jaya. Renovasi itu untuk memperbaiki bangunan pasar termasuk untuk instalasi listrik. Sebab menurut saksi tidak ada rencana perombakan total karena bangunan masih dianggap layak pakai. Namun kata Syahrir, pedagang menolak rencana renovasi tersebut. Sosialisasi renovasi itu, katanya, sudah diajukan sejak rencana induk (//master plan//) diajukan pada 2001 dan disetujui oleh Badan Pengawas PD Pasar Jaya. Namun hingga akhir Desember 2002, pedagang tetap menolak rencana renovasi tersebut walaupun sudah dilakukan pendekatan pihak PD Pasar Jaya kepada wakil-wakil pedagang di pasar Tanah Abang. “Pedagang menolak karena masih merasa nyaman berdagang” ujar Syahrir mengutip pernyataan para pedagang saat itu. Rencananya, pendanaan renovasi, kata Syahrir didapatkan dari pinjaman bank dan obligasi. Pada saat itu pemerintah daerah sudah memproses obligasinya. Menurut mantan Direktur Utama PD Pasar Jaya yang pensiun sejak Juli 2003 ini, prosedur pengajuan proposal, bila masuk ke tangan gubernur, maka proposal itu akan turun kembali pada PD Pasar Jaya. Syahrir mengakui bahwa ada ketidakcocokan antara keterangan dalam berita acara perkara pertama dengan keterangan di persidangan. “Saya tidak ingat secara detail, apa saja yang ada di dalam majalah Tempo,” ujarnya pada Tempo News Room. Menurut kuasa hukum Tempo lain, Maqdier Ismail, ada tiga hal yang tidak sesuai antara Berita Acara Perkara dengan keterangan saksi di persidangan. Ketiga hal itu yaitu mengenai rencana renovasi yang dalam BAP dikatakan tidak ada, namun dalam persidangan dikatakan sebaliknya. Dia juga mengaku tidak pernah ada sosialisasi rencana renovasi, tapi hal sebaliknya diutarakan dalam persidangan. Tentang pengembang yang ingin mengajukan renovasi Pasar Tanah Abang, dalam BAP tidak disebutkan, tapi di persidangan malah dikatakan ada tiga pengembang. “Yang dipakai adalah keterangan saksi di dalam persidangan,” ujar Maqdier. Sepanjang dia mengaku ada perubahan, tidak ada masalah dengan keterangan saksi tersebut. Dalam persidangan tersebut juga dikatakan oleh saksi, dia mengenal David Tanjung. Namun, kata Maqdier, dia mengaku tidak mengetahui hubungan antara David Tanjung dengan pengusaha Tomy Winata. “Tadi kan dia bilang David Tanjung pernah dapat pekerjaan dari PD Pasar Jaya,” katanya.Selain Syahrir, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan wartawan Tempo, Juli Hantoro sebagai saksi untuk mengetahui hubungan antara Koran Tempo, Tempo News Room dan Majalah Tempo. Sidang akan dilanjutkan pada 15 Desember 2003 dengan tiga orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum yaitu wartawan Tempo News Room Indra Darmawan dan Bernarda Rurit serta walikota Jakarta Pusat Hosea Petra Lumbun. Yophiandi Kurniawan - Tempo News Room

Berita terkait

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

3 menit lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

4 menit lalu

Agenda Setelah Pelaksanaan UTBK SNBT 2024: Unduh Sertifikat Hingga Jadwal Seleksi Mandiri

Pelaksanaan UTBK SNBT 2024 tengah berlangsung hingga akhir bulan Mei. Setelahnya, peserta yang lolos bisa mengunduh sertifikat. Apa setelah itu?

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

4 menit lalu

Top 3 Tekno Berita Hari Ini: Aksi Mahasiswa UGM Tuntut Transparansi, IPK 4,00 Hahasiswa Kedokteran Universitas Jember, 5 Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

7 menit lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

13 menit lalu

Gedung Putih Minta Rusia Dijatuhi Sanksi Lagi karena Kirim Minyak ke Korea Utara

Gedung Putih menyarankan agar Rusia dijatuhi lagi sanksi karena diduga telah secara diam-diam mengirim minyak olahan ke Korea Utara

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

14 menit lalu

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

23 menit lalu

Ini Aturan Mengenai Kewarganegaraan Ganda di Indonesia Hingga Kasus yang Pernah Terjadi

Pernyataan Menteri Koordinator Marves Luhut Pandjaitan soal pemberian kewarganegaraan ganda bagi diaspora disorot media asing. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

26 menit lalu

Top 3 Hukum: Warga Tolak Permintaan TPNPB-OPM Tinggalkan Intan Jaya, Kata Pakar Hukum Soal Modus Pinjol Ilegal Salah Transfer

Kelompok bersenjata TPNPB-OPM menyerang Polsek Homeyo dan membakar gedung SD di Kampung Pogapa, Distrik Homeyo, Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

27 menit lalu

9 Aktivitas Sederhana Untuk Jaga Kesehatan Saat Cuaca Panas Ekstrem

Sejumlah hal sederhana berikut ini ternyata bisa menjaga kesehatan saat cuaca panas ekstrem.

Baca Selengkapnya

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

31 menit lalu

Peringatan Dini BMKG: Sejumlah Provinsi Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir

Potensi hujan signifikan terjadi karena kontribusi dari aktivitas Madden Julian Oscillation (MJO), Gelombang Kelvin dan Rossby Equatorial.

Baca Selengkapnya