"Selama pembacaan tuntutan, penjagaan akan diperketat. Semua pengunjung sidang diperiksa barang bawaannya," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jaksel Ida Bagus Dwiyantara.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Gatot Edy Pramono, polisi mengerahkan sekitar 2.500 personel yang diturunkan ke lapangan untuk mengawal sidang Ba'asyir. "Pola pengamanan yang sama dengan sistem lima ring," kata Gatot.
Ba'asyir, pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, dijerat tujuh lapis dakwaan. Dia dianggap melakukan perbuatan, merencanakan, menggerakkan, ikut dalam permufakatan, memberikan dana, dan meminjam dana untuk tindak pidana terorisme.
ISMA SAVITRI