Dalam operasi senjata api yang dipimpin langsung Kabid Propam Polda Sulteng Kompol Bambang Surjadi itu, sebanyak 29 pucuk senpi diamankan dari pemegangnya, karena saat diperiksa, surat kelengkapan pemegang senjata tersebut sudah kedaluarsa.
"Jumlahnya ada 29 pucuk senpi dalam berbagai jenis, tetapi jumlah itu termasuk rekapan laporan penyalahgunaan senpi dari 2007 hingga 2011 ini," kata Kompol Bambang, Jumat 6 Mei 2011.
Pemeriksaan dilakukan di semua anggota bintara, baik dari unit Sabhara, Narkoba, Reskrim dan Intel. Menurut dia, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atau perintah dari Kapolda Sulteng Brigjen Pol Dewa Parsana belum lama ini untuk melakukan pemeriksaan senjata api anggotanya.
Selain untuk mengecek kelayakan senpi dan apakah pemegangnya memiliki surat ijin, pengecekan itu juga terkait pasca insiden penembakan anggota Polda Sulteng yang menewaskan dua warga Kota Palu beberapa waktu lalu.
Bambang menambahkan, terhadap senpi yang ditahan karena surat ijinnya kadaluwarsa, anggota polisi yang memegang senpi tersebut segera diminta mengurus surat ijinnya. .
"Saat ini, senpi yang diamankan digudangkan untuk sementara," ujar Bambang yang juga menjabat Kasubbid Provost Propam Polda Sulteng itu.
Dari data yang diperoleh Tempo, ada empat anggota polisi yang mendapat tindakan akibat sejumlah pelanggaran. Mereka adalah Briptu Idris karena menembak Ronal, Briptu Robby karena memukul Nanang dan penyalahgunaan senjata api, serta Bripka Masra Guntur karena lalai menempatkan senjata api.
DARLIS